Tidak hanya itu, kata Bupati Irwan, keberhasilan ini juga menjadi salah satu langkah dalam mengantisipasi dan menyelamatkan generasi muda di Pinrang dari jeratan narkotika yang dapat merusak mental para generasi muda.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Kahiruddin menyebutkan, Barang Bukti (BB) hasil kejahatan dari beberapa kasus di Pinrang yang dimusnahkan ini berasal dari 52 kasus, satu diantaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dengan BB sebanyak 2 kg narkotika jenis sabu.
Kasus lainnya adalah kasus peredaran kosmetik palsu dengan BB ratusan kosmetik dari beragam merk yang akan ikut dimusnahkan dengan barang bukti lainnya. (busrah)