Demi Mencari Keadilan di Polres Parepare, Orang Tua Faturahman dan Kuasa Hukumnya Tidak Tinggal Diam

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE - Kuasa hukum tersangka Faturahman, Ruslan Rahman, SH, M.Si dari Kantor Hukum Ruslan Rahman dan Rekan minta kliennya mendapatkan penangguhan penahanan.

Hal itu disampaikan via Whatsapp, Minggu 20 Agustus 2023. Ia mengaku pihaknya minta kliennya mendapatkan penangguhan penahanan.

"Klien kami disangkakan pasal 170 dugaan pengrusakan/penganiayaan secara bersama-sama dan atau pasal 358 dugaan ikut serta dalam perkelahian. Kami melihat ada unsur keragu-raguan pada penyidik, salah satunya saat diminta ke penyidik salinan atau turunan surat perpanjangan masa penahanan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, pemberian surat penahanan ataupun surat perpanjangan penahanan diberikan selambat lambatnya 7 hari terhitung sejak diterbitkannya surat tersebut," ucapnya.

"Bahwa faktanya klien kami diperpanjang masa penahanan sejak tanggal 30 Juli 2023, namun pihak keluarganya diberikan suratnya nanti pada hari sabtu, tanggal 19 Agustus 2023, setelah lewat 19 hari baru diberikan turunan surat perpanjangan penahanannya, ini sudah tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," jelas Ruslan Rahman, SH, M.Si.

Bahwa hal lain yang menjadi masalah adalah redaksi pada surat perpanjangan penahanannya disebutkan klien kami melakukan pemukulan dengan menggunakan besi sebanyak 2 kali, padahal klien kami tdk pernah melakukan hal tersebut.

Selanjutnya, ia mengaku sangat kecewa lantaran proses penanganan ini dinilai tidak transparan dan lebih berpihak ke pelapor. "Kalau saja penanganan ini transparan dan independen, klien kami bisa buktikan sangkaan tersebut tidak benar, yang dimana klien kami adalah seorang mahasiswa yang kebetulan adalah suporter PSM, pada saat kejadian klien kami memang ada di lokasi, bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan klien kami melempar batu dan mengenai pelapor/korban," terangnya.

Lanjut disampaikan, kuasa hukum tersangka Faturahman, Ruslan sapaan akrabnya ini, meminta agar hak-hak kliennya dapat diberikan termasuk hak untuk pengalihan tahanan menjadi tahanan kota karena klien kami ini adalah mahasiswa, kasihan kuliahnya terbengkalai. Kami tetap patuh pada proses hukum yang ada namun kami sangat berharap ada kebijaksanaan dari Kapolres Parepare.

Baca juga :  Di Musim Kemarau, Polres Tana Toraja Berikan Bantuan Pompa Air Kepada Warga

Hingga berita Ini diturunkan, keluarga tersangka dan juasa hukumnya meminta hak jawab dari Kapolres Parepare. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Camat Tomoni Timur MintaUmat Kristiani Jaga Kebersihan dan Keamanan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Camat Tomoni Timur, Yulius, mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kepada dua jemaat...

Identitas” Unhas Kembali Gelar Dikdas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Penerbitan Kampus ‘identitas’ Universitas Hasanuddin, Sabtu (11/10/2025) menggelar pendidikan dasar (dikdas) bagi para reporter dan...

Nyalakan Kembali Nama Mayor Thoeng di Hati Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah FIB Unhas Nama Mayor Thoeng Liong Hoei mungkin belum banyak dikenal oleh...

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...