Tim Tabur Kejati Sulsel Berhasil Mengamankan Terdakwa Korupsi Pengembangan Agribisnis Barru

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Barru, berhasil mengamankan 1 (satu) orang Buronan atas nama Terdakwa Munir Bin Sennang (58 Tahun) asal Kejaksaan Negeri Barru dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pengembangan Agribisnis Holtikultura Kabupaten Barru TA 2003, Rabu (23/08/2023) sekira pukul 04.45 Wita, di Dusun Rumpia Desa Kemiri Kecamatan Balusu Kabupaten Barru.

Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011 dengan amar putusan yaitu : menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Munir Bin Sennang berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Selanjutnya, denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka terdakwa dipina penjara selama 3 (tiga) bulan.

Yaitu terdakwa Munir Bin Sennang ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Barru berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-03/P.4.21/FU.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023.

Selanjutnya, terdakwa Munir Bin Sennang ditetapkan DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barru No.R-96/P.4.21/Dip.4/08/2023, tanggal 14 Agustus 2023.

Setelah terdakwa mengetahui dirinya ditetapkan sebagai DPO Kejari Barru, maka terdakwa Munir Bin Sennang melarikan diri ke daerah Ampalas Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat guna mengasingkan diri.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang Minta Kabareskrim Fokus Bekerja

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

LAN RI dan Pemerintah Sulawesi Barat Perkuat Integritas Proses Seleksi JPT

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan...

Koperasi Merah Putih Jadi Fokus Nasional, Pangdam Hasanuddin Tegaskan Komitmen Dukungan di Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Dr. Andi Zulkifli...

Pelantikan FKPPI Sulsel: Kasdam XIV Dorong Generasi Muda Jadi Pilar Persatuan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kepala Staf Kodam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM., menghadiri Pelantikan Pengurus Daerah XIX...

Segel 250 Ton Beras Ilegal, Mentan Amran Sudah Koordinasi dengan Gubernur Aceh

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pemerintah bergerak cepat menindak laporan masuknya 250 ton beras ilegal melalui Pelabuhan Sabang, Aceh. Menteri...