Sambil berkebun cengkeh diatas puncak gunung, setelah memantau situasi terasa aman maka terdakwa kembali ke Kabupaten Barru, namun Tim Tabur mendapatkan informasi kedatangan Terdakwa Munir Bin Sennang memasuki wilayah Sulawesi Selatan.
Sebelum mengamankan buronan terdakwa didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan buronan ditempat persembunyiannya.
Selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pukul 04.45 Wita Tim Tabur berhasil mengamankan Buronan Munir Bin Sennang ditempat persembunyiannya di Dusun Rumpia Desa Kemiri Kecamatan Balusu Kabupaten Barru.
Lalu, buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati Sulsel mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.(*/Hdr)
Nara Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH