Pihak pemilik usaha berjanji akan membuang sisa limbah makanan dengan menggunakan kemasan kantong dan atau karung untuk selanjutnya dibuang ke tempat sampah terdekat.
“Selain itu, pemilik warung juga berjanji untuk tidak lagi membuang sisa llimbah makanan ke got,” terang Erik Gunawan.
Terkait dengan pemeriksaan izin, Erik menandaskan yang bersangkutan belum mengantongi dokumen izin.
Untuk itu, pihaknya mencoba mengarahkan pemilik warung agar bisa melengkapi dokumen izin usahanya. (Fadly Syarif)