Residivis Curanmor Diamankan Sat Reskrim Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, SH kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial IJ alias IR (19) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (28/08/2023) malam.

Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumah temannya yang terletak di Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, atas Laporan Polisi dari korban Jabal Nur di Polres Toraja Utara.

IJ alias IR (19) adalah seorang residivis kasus pencurian yang diketahui merupakan salah satu warga Tambuntana Lembang Sapan Kua-kua, Kecamatan Buntao, Kabupaten Toraja Utara.

Diterangkan Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Selasa (06/06/2023) malam hari. Ketika itu, sepeda motor milik korbannya terparkir di depan salah satu ruko yang ada di Pasar Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

“Kejadian diketahui pagi harinya setelah korban ingin menggunakan sepeda motor miliknya namun sudah tak terlihat lagi,” ungkapnya.

Lanjut Kasat Reskrim, setelah dilakukan penyelidikan mendalam guna memastikan identitas dan keberadaan pelaku, IJ alias IR (19) akhirnya berhasil diamankan saat sedang asyik tidur di rumah temannya tanpa adanya perlawanan.

"Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna Biru yang sebelumnya dibawa lari oleh pelaku," tambahnya.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara mendorong sepeda motor dan melepaskan soket kunci kontak kemudian menyambung langsung.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna Biru telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  KKSS Sampaikan Empati Mendalam dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas

“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku IJ alias IR (19) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (etan/pria)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rakor Triwulan III Tomoni Timur Fokus Bahas Kartu Lansia dan Jadwal Yasinan

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Pemerintah Kecamatan Tomoni Timur menggelar rapat koordinasi Triwulan III pada Jumat (17/10/2025). Salah satu agenda...

‎SMAN 4 Medan Buktikan Kelasnya di PORKOT 2025, Sebanyak 45 Medali Diborong, Jiwa Juara Menggelegar

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - SMA Negeri 4 Medan kembali menorehkan tinta emas di ajang Pekan Olahraga Kota (PORKOT) Medan...

Yel-yel Paskibra Tomoni Timur Warnai Kemeriahan Sabtu Sehat Juara

PEDOMANRAKYAT, LUTIM — Kegiatan Sabtu Sehat Juara (SSJ) di Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, kembali berlangsung meriah...

Camat Tomoni Timur Ikut Yoga Bersama Ratusan Siswa

PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Suasana ceria dan penuh energi menyelimuti halaman SMP Negeri 1 Tomoni Timur, Desa Kertoraharjo, pada...