Residivis Curanmor Diamankan Sat Reskrim Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, SH kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial IJ alias IR (19) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (28/08/2023) malam.

Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumah temannya yang terletak di Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, atas Laporan Polisi dari korban Jabal Nur di Polres Toraja Utara.

IJ alias IR (19) adalah seorang residivis kasus pencurian yang diketahui merupakan salah satu warga Tambuntana Lembang Sapan Kua-kua, Kecamatan Buntao, Kabupaten Toraja Utara.

Diterangkan Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Selasa (06/06/2023) malam hari. Ketika itu, sepeda motor milik korbannya terparkir di depan salah satu ruko yang ada di Pasar Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

“Kejadian diketahui pagi harinya setelah korban ingin menggunakan sepeda motor miliknya namun sudah tak terlihat lagi,” ungkapnya.

Lanjut Kasat Reskrim, setelah dilakukan penyelidikan mendalam guna memastikan identitas dan keberadaan pelaku, IJ alias IR (19) akhirnya berhasil diamankan saat sedang asyik tidur di rumah temannya tanpa adanya perlawanan.

"Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna Biru yang sebelumnya dibawa lari oleh pelaku," tambahnya.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara mendorong sepeda motor dan melepaskan soket kunci kontak kemudian menyambung langsung.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna Biru telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  Polri Lakukan Mutasi 1.255 Personel, 10 Kapolda Berganti, dan 10 Polwan Jadi Kapolres

“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku IJ alias IR (19) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (etan/pria)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Demo Solidaritas Ojol di Makassar Berujung Kerusuhan, Gedung DPRD dan Kejati Sulsel Dibakar Massa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Aksi solidaritas untuk Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob saat...

Mentan Amran Ungkapkan Duka dan Sampaikan Santunan ke Keluarga Korban Demonstrasi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para sopir ojek online (Ojol) di Makassar, Jumat (29/08/2025)...

Ketua PWI DIY, Jatim, & Bengkulu Pimpin Pleno II Kongres Persatuan PWI 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Ketua PWI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hudono dan Ketua PWI Bengkulu Marsal Abadi sama-sama meraih...

PSMTI Mengajak Masyarakat Saling Menjaga dan Mengasihi di Tengah Ketidakpastian

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Perkumpulan Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) menyerukan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak...