Residivis Curanmor Diamankan Sat Reskrim Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, SH kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial IJ alias IR (19) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (28/08/2023) malam.

Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumah temannya yang terletak di Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, atas Laporan Polisi dari korban Jabal Nur di Polres Toraja Utara.

IJ alias IR (19) adalah seorang residivis kasus pencurian yang diketahui merupakan salah satu warga Tambuntana Lembang Sapan Kua-kua, Kecamatan Buntao, Kabupaten Toraja Utara.

Diterangkan Kasat Reskrim Iptu Aris Saidy, aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi pada Selasa (06/06/2023) malam hari. Ketika itu, sepeda motor milik korbannya terparkir di depan salah satu ruko yang ada di Pasar Bolu, Kelurahan Tallunglipu Matallo, Kecamatan Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara.

“Kejadian diketahui pagi harinya setelah korban ingin menggunakan sepeda motor miliknya namun sudah tak terlihat lagi,” ungkapnya.

Lanjut Kasat Reskrim, setelah dilakukan penyelidikan mendalam guna memastikan identitas dan keberadaan pelaku, IJ alias IR (19) akhirnya berhasil diamankan saat sedang asyik tidur di rumah temannya tanpa adanya perlawanan.

"Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna Biru yang sebelumnya dibawa lari oleh pelaku," tambahnya.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara mendorong sepeda motor dan melepaskan soket kunci kontak kemudian menyambung langsung.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna Biru telah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Baca juga :  Pango-Pango dan Burake Dijubeli Ribuan Wisatawan

“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku IJ alias IR (19) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (etan/pria)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Shalat Gaib & Doa Bersama di Masjid Al-Aqso 2003 Mapolres Soppeng untuk Korban Bencana Alam

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK bersama segenap PJU dan jajaran menggelar Shalat Gaib...

Aksi Cepat BAZNAS Gowa: Program RTLH Jadi Inspirasi Penanggulangan Kemiskinan

Foto Dokumen: Serah Terima Kunci RLHB oleh Pimpinan Baznas Kab Gowa, Munawir (Wakil Ketua II) kepada Mustahik Ahmadi...

Bupati dan Wabup Mamasa Serukan Gerakan Bijak Bermedsos demi Jaga Kedamaian Daerah

PEDOMANRAKYAT, MAMASA — Bupati Mamasa, Welem Sambolangi, mengajak para penggiat Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), konten kreator, serta seluruh...

Tinjau Jembatan Ake WKO yang Rusak Parah, Bupati Halut Piet Hein Babua Instruksikan Segera Diperbaiki

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Jembatan Ake WKO yang menghubungkan Pasar Wosia dan Tanjung Niara yang sudah lama rusak...