Sebagian reklame diantaranya diangkut ke mobil dan dibawa ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah untuk diamankan.
Terpisah Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Akhmad Ansar, ST, MM menguraikan, penertiban reklame merupakan kegiatan rutin tahunan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah yang didasarkan pada pemantauan izin dan data pajak reklame.
Berdasarkan data tersebut, jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah kemudian membentuk tim terpadu dengan melibatkan unsur Satpol PP untuk selanjutnya bersama-sama turun ke lapangan melakukan kegiatan penertiban reklame yang telah berakhir pajaknya.
Penertiban reklame dilakukan secara terpadu dengan dasar surat tugas dari masing masing OPD. Kegiatan penertiban ini sendiri, kata dia, akan dilakukan selama kurang lebih sepekan terhitung mulai Rabu (30/08/2023) sampai Jumat (1/9/2023). (Fadly Syarif)