PEDOMANRAKYAT, SELAYAR - Usai menertibkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PHL yang sering nongkrong di warung kopi, selanjutnya pada Rabu (30/8/2023) pagi, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Kepulauan Selayar kembali turun ke lapangan mengawal kegiatan penertiban reklame yang didasarkan pada surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah.
Kasat Pol PP, Saparuddin, S.Sos, MM mengatakan, penertiban dilakukan aparat gabungan Bidang Pengelolaan Keuangan & Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama personel Satpol PP terhadap reklame yang telah berakhir tenggang waktu pemasangannya.
Sebelum melakukan penertiban, tim gabungan lebih awal berkoordinasi dengan pihak pemilik toko dan usaha yang menjadi sasaran penertiban.
Reklame yang dibuka selanjutnya diserahkan ke pemilik toko dan atau warung disertai sosialiasi untuk tidak memasang kembali reklame dimaksud.
Sebagian reklame diantaranya diangkut ke mobil dan dibawa ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah untuk diamankan.
Terpisah Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Akhmad Ansar, ST, MM menguraikan, penertiban reklame merupakan kegiatan rutin tahunan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah yang didasarkan pada pemantauan izin dan data pajak reklame.
Berdasarkan data tersebut, jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah kemudian membentuk tim terpadu dengan melibatkan unsur Satpol PP untuk selanjutnya bersama-sama turun ke lapangan melakukan kegiatan penertiban reklame yang telah berakhir pajaknya.
Penertiban reklame dilakukan secara terpadu dengan dasar surat tugas dari masing masing OPD. Kegiatan penertiban ini sendiri, kata dia, akan dilakukan selama kurang lebih sepekan terhitung mulai Rabu (30/08/2023) sampai Jumat (1/9/2023). (Fadly Syarif)