Hakim Tipikor Makassar Jatuhkan Vonis 8 Tahun Penjara Kepada 3 Terdakwa Kasus Raibnya 500 Ton Beras di Bulog Pinrang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Pinrang), Terdakwa Muhammad Idris (eks kepala gudang Bolug Pinrang) dan Terdakwa Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog), Kamis (31/08/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar.

Sebelumya Penuntut Umum telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap ketiga Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 5,4 Miliar.

Adapun amar surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejati Sulsel sebagai berikut : 1). Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun, Menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan Menuntut Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.

2). Terdakwa Muhammad Idris terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun, Menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan Menuntut Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.

Baca juga :  Di Atas Langit Masih Ada Langit

3). Terdakwa Radityo Putra Sikado terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.

Menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, dan Menuntut Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Lindungi Sistem Pangan Digital, Kementan–BSSN Perkuat Kolaborasi Keamanan Siber Pertanian Indonesia

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat langkah transformasi digital sektor pertanian melalui kerja sama strategis dengan Badan...

LAN Beri Dukungan Fasilitas Untuk Ponpes IMMIM, Menyemai Semangat Belajar dan Inovasi

PEDOMANRAKYAT, MAROS - Kepala Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) Lembaga Administrasi Negara (LAN), Dr....

Pelantikan Korkom IMM INTI Jeneponto: Membangun Peradaban dan Mewujudkan “Jeneponto Bahagia”

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Korps Komisariat (Korkom) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Institut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto resmi dilantik dengan...

1 st Anniversary, YADEA Sulsel Hadirkan Motor Listrik Kelas Dunia dengan Harga Istimewa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – PT Hens Gemilang Motor Sejahtera, YADEA, brand motor listrik nomor satu di dunia, merayakan 1st...