Hakim Tipikor Makassar Jatuhkan Vonis 8 Tahun Penjara Kepada 3 Terdakwa Kasus Raibnya 500 Ton Beras di Bulog Pinrang

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Pinrang), Terdakwa Muhammad Idris (eks kepala gudang Bolug Pinrang) dan Terdakwa Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog), Kamis (31/08/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar.

Sebelumya Penuntut Umum telah membacakan Tuntutan Pidana terhadap ketiga Terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 5,4 Miliar.

Adapun amar surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejati Sulsel sebagai berikut : 1). Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun, Menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan Menuntut Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.

2). Terdakwa Muhammad Idris terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun, Menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan Menuntut Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.

Baca juga :  Kuliner Khas Banyuwangi Hadir di Tangerang Selatan, Kunjungi ER'S Nasi Tempong & Cafe

3). Terdakwa Radityo Putra Sikado terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.

Menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan, dan Menuntut Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PD-PRT Jadi Acuan Penyusunan Tatib Konferensi PWI Kabupaten/kota 

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Pernyataan Mantan Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat periode 2018-2023, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) di salah...

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di Kolaka Berlangsung Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA – Dalam semangat kebangsaan yang tinggi, Pemerintah Kabupaten Kolaka menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun...

Audiensi Bersama PSMTI Sulsel, Pangdam Mayjen TNI Windiyatno Bahas Program Sosial

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana kehangatan dan semangat kebersamaan terasa kental saat Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, menerima kunjungan...

Peringati Hari Lahir Pancasila, Pangdam XIV/Hasanuddin Serukan Penghayatan Nilai Ideologi Bangsa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno bertindak selaku Inspektur Upacara (Irup) pada Upacara Peringatan Hari Lahir...