“Sesuai Pasal 16 Anggaran Dasar PKS ayat (2) huruf (i) yang menyatakan kewenangan untuk menetapkan kebijakan Partai berkenaan dengan Pemilihan Presiden dan/atau Wakil Presiden RI adalah Majelis Syura sebagai majelis permusyawaratan tertinggi Partai yang keanggotaannya terdiri dari perwakilan anggota PKS seluruh Indonesia. Musyawarah Majelis Syura (MMS) ke-VIII telah menetapkan Anies Rasyid Baswedan sebagai Bacapres yang diusung oleh PKS,” tutur Syaikhu.
Terkait dengan keluarnya Partai Demokrat dalam Koalisi Perubahan Persatuan (KPP), Syaikhu mengatakan PKS menghormati keputusan tersebut, ia pun berharap Partai Demokrat tetap berada dalam Koalisi.
“Kami memahami dan menghormati keputusan Partai Demokrat yang keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) dan mencabut dukungan terhadap Pencalonan pak Anies Rasyid Baswedan,” kata Syaikhu.
“Sesungguhnya kami sangat berharap Partai Demokrat tetap berada dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) dan mengusung pak Anies Baswedan sebagai Bacapres RI,” pungkas Presiden PKS Ahmad Syaikhu.(*/Hdr)