Lagi, 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diamankan Satresnarkoba Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Dalam rangka menyelamatkan generasi bangsa, Polres Toraja Utara gencar melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Toraja Utara.

Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap pelaku beserta barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Lembang Bua Tallu Lolo, Kecamatan Kesu, Kamis (06/09/2023) malam.

Dari hasil pengungkapan, petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan 3 pelaku masing-masing berinisial, SY (32) warga Towuti, Luwu Timur, AY (27) warga Parangloe, Gowa dan AN (44) warga Wara Utara Kota Palopo. Ketiga pelaku yang diamankan merupakan warga dari luar Kabupaten Toraja Utara.

Satnarkoba juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 3 sachet klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan potongan pipet, 3 potongan pipet plastik warna hijau, 1 potongan pipet plastik warna putih sebagai sendok takar, gunting, lakban warna hitam, tas pinggang warna hitam, 1 set alat hisap (Bong), 1 buah pireks kaca bekas pakai, 1 sachet kosong bekas pakai, 2 korek gas, sumbu pembakar, serta 1 unit handphone.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kasatresnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, Selasa (12/9/2023)  mengatakan, keberhasilan pihaknya dalam mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Pengungkapan berawal dari peran dan informasi warga dalam membantu pihak Kepolisian. "Pada Kamis (06/09/2023) pukul 19.00 Wita kita berhasil mengamankan 3 pelaku pada sebuah rumah kos 1 diantara pelaku adalah seorang wanita," jelasnya.

Ditambahkan, saat pihaknya menggerebek rumah kos tempat tinggal para pelaku, petugas menemukan barang bukti 3 sachet klip bening berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan pada sebuah tas pinggang warna hitam di atas meja. Barang bukti lainnya termaksud alat hisap juga berhasil kami amankan.

Baca juga :  Meriahkan HUT Kemerdekaan RI, Tim Jumat Berkah IKA SMANSA 82 Anjangsana ke PA Jabal Rahmah

“Saat ini ketiga pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara," tutup Iptu Syahrul. (etan/pria)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Tudang Sipulung di Kertoraharjo, Petani Sepakat Jalankan Tiga Siklus Tanam pada 2026

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR – Komisi Irigasi (Komir) Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan jadwal pelaksanaan tiga kali musim tanam...

Kanwil Kemenkumham Sulsel Catat Sejumlah Capaian Strategis Sepanjang 2025, PNBP Naik dan Layanan Publik Meningkat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menutup tahun 2025 dengan...

ASN Peserta PKP Tampilkan Terobosan Layanan Di Pusjar SKMP LAN

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pusat Pembelajaran dan Strategi Kebijakan Manajemen Pemerintahan (Pusjar SKMP) LAN Makassar menyelenggarakan Pameran dan Seminar...

Desa Cendana Margomulyo Gelar Musdesus Bahas Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR - Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait persetujuan dukungan pengembalian...