Lebih lanjut Bupati ASA menerangkan, dengan adanya bantuan hukum ini berarti terpenuhinya hak-hak masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum dan meringankan beban masyarakat dalam memperoleh keadilan.
Ketua LBH Bakti Keadilan, Bakri Remmang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sinjai yang memberikan kepercayaan untuk bermitra dengan LBH Bakti Keadilan.
Dikatakan, dengan adanya kerjasama ini LBH Bakti Keadikan akan memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang ada di Sinjai ketika bermasalah dengan hukum.
“Kami sebagai pelaksana, ketika ada warga butuh pendampingan hukum silahkan datang ke kami dan tim hukum akan mendampingi mulai dari penyidikan sampai proses persidangan,” jelasnya.
Ia berharap, apa yang menjadi harapan Pemda untuk membantu masyarakat kurang mampu atau miskin dalam memberikan bantuan hukum gratis melalui advokasi perpanjangan tangan LBH Bakti Keadilan dapat terlaksana dengan baik.
Dalam penandatanganan ini turut disaksikan oleh Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD dan para Kabag Setdakab Sinjai. (adz)