Tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 Undang-undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kerugian Negara berdasarkan penghitungan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp. 662.650.072,” ucap Kajari Makassar.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Tim Intelijen Kejari Gowa dan jajaran Polres Gowa yang telah membantu dalam melakukan penggeledahan dan penangkapan ini.Dan saya tegaskan bahwa kami akan menindak tegas bagi semua pihak yang mencoba berupaya menghalang-halangi atau merintanangi segala tindakan penyidikan yang kami lakukan,” tandas Kajari Makassar Andi Sundari, S.H., M.H.(Hdr)