PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Meski belum memasuki masa kampanye, sejumlah baliho, banner maupun spanduk milik calon legislatif hingga calon DPD RI sudah banyak terpasang di beberapa wilayah Kota Makassar. Kondisi ini mengakibatkan mulai timbulnya persaingan tidak sehat yang dilakukan oknum-oknum tim sukses (timses) dalam pemasangan alat peraga sehingga dikhawatirkan bisa memicu konflik.
Atas dasar itu dan demi menciptakan suasana damai di Kota Makassar menjelang Pemilu 2024, Bawaslu dan Kepolisian tidak boleh berdiam dan segera bertindak tegas terhadap oknum-oknum timses dari caleg dan calon DPD RI tertentu yang melakukan pemasangan baliho, banner hingga spanduk secara tidak beretika seperti merebut tempat berdirinya alat peraga milik caleg lain yang sudah lebih duluan terpasang.
Seperti halnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamalanrea dalam 2 hari terakhir ini, baliho milik seorang Caleg DPRD Kota Makassar Dapil 3 (Tamalanrea dan Biringkanaya) atas nama James L. A. Wehantouw yang diusung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sudah tidak ada di tempat berdirinya dan telah berganti dengan baliho kepunyaan caleg partai lain ataupun calon DPD RI.
Baliho berukuran 1,50 x 2,10 meter yang sudah beberapa bulan berdiri tegak di seputaran Jl Perintis Kemerdekaan dan letaknya tidak jauh dari lokasi lampu traffic light persimpangan depan gerbang Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), telah dicabut oleh orang tak dikenal yang kemudian mengambil tempat tersebut dan menggantikan dengan baliho milik calon DPD RI Nomor urut 9 atas nama Andi Muhammad Insan.
Selanjutnya baliho berukuran 2,00 x 3,00 meter milik wartawan senior itu yang sudah lama pula terpajang bersama beberapa baliho kepunyaan caleg partai lainnya di pinggir jalan baru dari Jl Perintis Kemerdekaan ke Antang (samping pagar toko Rumahku), Sabtu (23/09/2023) sudah raib dari tempatnya terpasang dan telah berganti dengan spanduk bergambar dua caleg partai lain atas nama Sulkarnain Ahmad dan Harpen Ali.