“SLN diamankan setelah sebelumnya melakukan pencurian uang tunai Rp. 1.300.000 dan 1 unit Handphone serta 1 buah koper travel milik Meita Matasik. Aksinya pun terekam oleh Kamera CCTV,” ungkapnya.
“Di hadapan petugas, SLN mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang berharga milik korban bernama Meita Matasik saat korbannya sedang tidak berada di dalam rumah,” jelas Kasat Reskrim.
“Saat ini pelaku SLN (16) beserta barang bukti hasil kejahatan milik korbannya sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHPidana Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak,” tutupnya. (etan/pria)