“Terlapor dengan sengaja melakukan aksinya dengan modus meminta identitas dan akun pribadi pinjaman online atas dasar kepercayaan sesama rekan kerja kemudian mencairkan sejumlah uang dan mengkredit berupa barang serta beberapa unit handphone mahal tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan setelah itu tidak melakukan pembayaran,” kata Jumadi.
Lebih jauh, kuasa hukum korban membeberkan, dari perbuatan terlapor ini mengakibatkan puluhan korban harus menanggung beban utang pembayaran tiap bulannya yang total kerugian sudah mencapai ratusan juta rupiah,
“Kami sigap untuk segera melakukan pelaporan ini di Polrestabes agar tidak ada lagi korban selanjutnya,” pungkas Jumadi.
Hingga berita ini dipublish, kasus ini masih dalam proses penanganan Polrestabes Makassar. (*)