PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Diduga menipu puluhan teman kerjanya, warga Kalukuang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar dilaporkan ke polisi, Rabu (26/9/2023).
Sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Nomor : STBL/Restabes Makassar, NY alias Ayha (29) diduga melakukan tindak pidana penipuan dan merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah.
Berdasarkan keterangan pelapor Arif dan kawan-kawan dari bukti laporan, NY (29) ini melancarkan aksinya di beberapa lokasi dengan tipu muslihat meminjam kartu kredit (Aplikasi) dengan menggunakan identitas temannya untuk digunakan mengambil barang namun malah oknum yang bersangkutan lari dari kenyataan.
Bersama puluhan korban, Jumadi Mansyur, SH mendampingi ke Polrestabes Makassar untuk melakukan pelaporan secara resmi.
Jumadi menjelaskan, dia mendampingi beberapa korban melaporkan NY alias Ayha yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai dengan ketentuan Pasal 378 KUHP Pidana dan 372 KUHPidana,
"Terlapor dengan sengaja melakukan aksinya dengan modus meminta identitas dan akun pribadi pinjaman online atas dasar kepercayaan sesama rekan kerja kemudian mencairkan sejumlah uang dan mengkredit berupa barang serta beberapa unit handphone mahal tanpa sepengetahuan pemiliknya, dan setelah itu tidak melakukan pembayaran," kata Jumadi.
Lebih jauh, kuasa hukum korban membeberkan, dari perbuatan terlapor ini mengakibatkan puluhan korban harus menanggung beban utang pembayaran tiap bulannya yang total kerugian sudah mencapai ratusan juta rupiah,
"Kami sigap untuk segera melakukan pelaporan ini di Polrestabes agar tidak ada lagi korban selanjutnya," pungkas Jumadi.
Hingga berita ini dipublish, kasus ini masih dalam proses penanganan Polrestabes Makassar. (*)