Ironisnya, walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya.
Salah satu Upaya preventif untuk mencegah Tindak Pidana Korupsi yaitu melakukan kegiatan Penerangan Hukum dengan Mensosialisasikan ketentuan yang berlaku terkait dengan perbuatan-perbuatan yang merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selama kegiatan Penerangan Hukum berlangsung, para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Tindak Pidana Korupsi dimana para peserta banyak yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Narasumber terkait modus operandi Tindak Pidana Korupsi.
Sebab terdapat banyak kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada Pemerintahan Kota Makassar ditangani pihak Kejaksaan yang menarik perhatian masyarakat seperti Kasus Korupsi pada pembayaran Tunjangan Honorarium Satpol PP Kota Makassar.
Selanjutnya, Korupsi pada Penyalahgunaan Penggunaan keuangan PDAM Kota Makassar, Korupsi pada Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar, korupsi pengadaan Smart Toilet oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar serta Korupsi pada pengurangan harga jual tambang pasir Laut Takalar, pungkas Soetarmi SH MH. (*Hdr)
Sumber Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH