Cegah Korupsi, Bidang Intelijen Kejati Sulsel Memberikan Penerangan Hukum Kepada Perangkat Kecamatan Biringkanaya

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Seksi Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum Kepada Perangkat Kecamatan Biringkanaya dalam hal ini Pegawai Kecamatan, para pejabat Kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Kepala Lingkungan, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat se Kecamatan Biringkanaya, Rabu (04/10/2023) di Kantor Kecamatan Biringkanaya, Jalan Ir. Sutami No.100, Bulurokeng Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Kegiatan Penerangan Hukum tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. Print- 940 /P.4/Kph.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023 mengangkat tema “Melawan Korupsi Guna Mewujudkan Indonesia Maju”.

Camat Biringkanaya Benyamin B Turupadang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi disertai ucapan terima  kasih kepada Tim Penkum kejati Sulsel  yang sangat peduli  dalam memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat terkususnya kepada seluruh ASN dan perangkat Kecamatan Biringkanaya, sebab masyarakat membutuhkan informasi serta pemahaman hukum khususnya dari APH.

Kunjungan Tim Penkum Kejati Sulsel ini sangat bermanfaat dan mengedukasi masyarakat utamanya untuk menghindari Kejahatan Tindak Pidana Korupsi, ujar Benyamin B Turupadang.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH selaku pemateri kegiatan Penerangan Hukum mengatakan, perlunya memberikan pembekalan pengetahuan tentang Tindak Pidana Korupsi kepada para pejabat atau pemangku jabatan seperti Camat beserta jajarannya, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, Lurah dan jajarannya sebagai upaya pencegahan terhadap Kejahatan Tindak Pidana Korupsi.

“Kegiatan Penyuluhan ini bertujuan agar para pemangku jabatan dan masyarakat dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman,” sahut Soetarmi.

Soetarmi melanjutkan, Korupsi telah sejak lama terjadi di Indonesia. Praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jelang Natal dan Tahun Baru, Rutan Selayar Gelar Apel Kesiapsiagaan dan Teken Kerjasama Dengan Polres

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SuarAsaESA #8: Sekolah Bisa Semerdeka Ini Belajar Bersama Sanggar Anak Alam Yogyakarta

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Sore yang hangat di Rumah Buku SaESA kembali membuka percakapan dengan napas yang sama: pendidikan...

Jejak Dua Generasi Pejuang Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah, FIB Universitas Hasanuddin Di Makassar, setiap nama jalan sesungguhnya menyimpan kisah. Ada sosok...

Kapolrestabes Medan Berikan Ultimatum Akan Tindaki ‘Panglong’ dan ‘Gudang Botot’ yang Terima Barang Hasil Curian

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum akan menidak tegas kepada 'Panglong' (tempat...

Ambrin BW Simbolon: Jadikan Perbedaan Sebagai Kekuatan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Indonesia lahir dari semangat perbedaan yang disatukan lewat semangat Sumpah Pemuda yang diwariskan sampai sekarang....