2. Sebidang tanah seluas 2.039 m2 (dua ribu tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Kabupaten Wajo.
3. Sebidang tanah seluas 198 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
4.Sebidang tanah seluas 360 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan :
Primair, Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan kedua, Primair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*/Hdr)
Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH