Penyidik Kejari Wajo Tetapkan Kades Sakkoli Sebagai Tersangka Pengadaan Tanah Irigasi Gilireng

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

2. Sebidang tanah seluas 2.039 m2 (dua ribu tiga puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Kabupaten Wajo.

3. Sebidang tanah seluas 198 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

4.Sebidang tanah seluas 360 m2 (seratus sembilan puluh delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging, Kabupaten Wajo, adalah Milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Terhadap perbuatan para tersangka tersebut disangkakan dengan :
Primair, Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan kedua, Primair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Subsidiair Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*/Hdr)

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Catatan Buku 100 Tahun M. Basir (2) : Lintas Generasi, Benua dan Agama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PNUP dan Pemkot Parepare Terapkan Sumur Resapan di Kawasan Masjid Terapung

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE – Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) bersama Pemerintah Kota Parepare meluncurkan program pengabdian masyarakat untuk mengatasi...

PNUP dan Pemkot Parepare Bangun Sumur Resapan di Permukiman Padat

PEDOMANRAKYAT, PAREPARE – Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) bersama Pemerintah Kota Parepare merintis solusi praktis untuk mengurangi genangan...

PNUP Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Lewat Pengabdian Berbasis Riset

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) kian menegaskan kiprahnya dalam peningkatan kualitas pendidikan di Sulawesi Selatan. Melalui...

Ketua KBIHU Darmawan Hadiri Silatnas KBIHU 2025, Merajut Ukhuwah, Menguatkan Persatuan, Merawat Kebersamaan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Silaturahmi Nasional (Silatnas) Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 2025 digelar di Asrama Haji...