PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Electronic Traffic Law Enforcement atau yang kerap disebut ETLE merupakan sistem penindakan yang menggunakan kamera, untuk merekam pelanggaran lalu lintas. Sistem ini telah berlaku dibeberapa daerah Indonesia.
Dalam mengimplementasikan penggunaan sistem ini, Polri terus mendorong agar daerah lain menerapkan penegakan hukum dengan basis IT tersebut. Alasannya, sistem ini mudah dioperasikan dalam menjaring pelanggar lalu lintas.
Meski begitu, banyak dari pengendara baik itu sepeda motor maupun mobil yang belum terbiasa dengan sistem tersebut. Alhasil, ketika mereka di jalan dan tertangkap kamera ETLE, lampu otomatis berkedip yang membuat kaget seketika saat mengendarai.
Hal tersebut kerap dirasakan oleh pengendara yang beraktivitas menggunakan kendaraan di jalan. Seperti yang dialami seorang pengendara ojek online yaitu Dg Jarung saat bertemu media ini di salah satu cafe di dalam area Kantor Pos Regional X Makassar, Sabtu (07/10/2023) sekira pukul 16.20 Wita.
“Apa kah itu maksudnya lampu kelap-kelip di putaran balik depan Kantor Pos Pettarani (u turn, red), silau na mata ku apalagi kalo malam,” tanya Dg Jarung dengan logat khas Makassar.