Aniaya Karyawan Alfamidi, Pria JB Diamankan Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Satuan Reskrim Unit Resmob Polres Toraja Utara, mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan di Pasar Pagi Jl. Abdul Gani Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Jumat (06/10/2023) siang.

Pria yang diamankan tersebut berinisial JB (41), dan diketahui merupakan warga Jl. Monginsidi, Kelurahan Malanggo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Persitiwa penganiayaan tersebut dialami oleh seorang karyawan mini market (Alfamidi) sebut saja Akmal (19) pada Rabu (05/07/2023) sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah mini market (Alfamidi) yang terletak Kelurahan Malanggo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Kejadian tersebut terjadi saat Akmal sedang bekerja sebagai pelayan mini market, kemudian pelaku JB datang dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban.

Ketika berada di hadapan korban, pelaku langsung menarik korban keluar dari dalam mini market, setelah itu pelaku memukul dan menendang korban hingga mengalami luka disertai rasa sakit pada bagian wajah dan kepala bagian belakang.

Saat dikonfirmasi Senin (9/10/2023), Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, membenarkan hal tersebut, dan pihaknya  berhasil mengamanakan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan mini market (Alfamidi).

“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial JB  (41). Ia diamankan di salah satu warung tuak yang terletak di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara,” ujarnya.

Ditambahkannya, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Akmal seorang karyawan mini market (Alfamidi) dengan cara memukul dan menendang.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku JB diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

“Atas perbuatannya tersebut, JB diancam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup Kasat Reskrim.(etan/pria)

Baca juga :  27 Tahun PSMTI: Menyatukan, Mengabdi, dan Menjaga Warisan Bangsa

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PNUP Benahi Akses SDN 79 Mambue dengan Paving Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Masalah klasik jalan becek dan berlumpur di depan SDN 79 Mambue akhirnya tuntas. Jalan tanah...

Tim Dosen PNUP Atasi Genangan Air di SDN 79 Mambue dengan Paving Block Ramah Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Tim dosen Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) menerapkan teknologi paving block berpori untuk mengatasi persoalan...

Dua Warga Luat Unterudang Terkena Panah, Warga Luat Unterudang Minta Kapolda Sumut Copot Kapolres Padang Lawas

PEDOMANRAKYAT, PADANG LAWAS - Warga Luat Unterudang yang melakukan aksi menginap di PT Barapala diserang oleh puluhan oknum...

Menyalakan Semangat Qur’ani: BAZNAS Makassar Dukung Penuh MTQ se-Kota Makassar

(Foto dokumen: Bantuan MTQ Kecamatan Wajo Kota Makassar) PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) kembali digelar sebagai perayaan...