Aniaya Karyawan Alfamidi, Pria JB Diamankan Resmob Polres Toraja Utara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Satuan Reskrim Unit Resmob Polres Toraja Utara, mengamankan seorang pria terduga pelaku penganiayaan di Pasar Pagi Jl. Abdul Gani Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Jumat (06/10/2023) siang.

Pria yang diamankan tersebut berinisial JB (41), dan diketahui merupakan warga Jl. Monginsidi, Kelurahan Malanggo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Persitiwa penganiayaan tersebut dialami oleh seorang karyawan mini market (Alfamidi) sebut saja Akmal (19) pada Rabu (05/07/2023) sekitar pukul 03.00 Wita di sebuah mini market (Alfamidi) yang terletak Kelurahan Malanggo, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara.

Kejadian tersebut terjadi saat Akmal sedang bekerja sebagai pelayan mini market, kemudian pelaku JB datang dengan menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban.

Ketika berada di hadapan korban, pelaku langsung menarik korban keluar dari dalam mini market, setelah itu pelaku memukul dan menendang korban hingga mengalami luka disertai rasa sakit pada bagian wajah dan kepala bagian belakang.

Saat dikonfirmasi Senin (9/10/2023), Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda melalui Kasat Reskrim AKP Aris Saidy, membenarkan hal tersebut, dan pihaknya  berhasil mengamanakan seorang pria pelaku penganiayaan terhadap seorang karyawan mini market (Alfamidi).

“Pelaku yang diamankan tersebut berinisial JB  (41). Ia diamankan di salah satu warung tuak yang terletak di Jalan Abdul Gani, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara,” ujarnya.

Ditambahkannya, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap Akmal seorang karyawan mini market (Alfamidi) dengan cara memukul dan menendang.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku JB diamankan di Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

“Atas perbuatannya tersebut, JB diancam Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup Kasat Reskrim.(etan/pria)

Baca juga :  Malam Tahun Baru, Keluarga Besar Azhary Sirajuddin Bersama PAS82 Gelar 'Gala Dinner & Family Gathering' di Hotel Novotel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Manajer SPBU Diperas Lewat Pemberitaan, Kapolres Luwu:Lapor!

PEDOMANRAKYAT, LUWU - Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu angkat suara menyikapi dugaan pemerasan yang menyeret nama seorang eks...

Pelatihan Penyelarasan Kurikulum Kokurikuler Gugus 3 Digelar di SDN Kompleks Sambung Jawa

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Upaya memperkuat implementasi kurikulum yang lebih bermakna bagi peserta didik terus dilakukan oleh satuan pendidikan....

Tahun 2025 Di Soppeng: Pelanggaran Lalu Lintas Meningkat, Angka Kecelakaan Menurun 

PEDOMAN RAKYAT, SOPPENG. Selama tahun 2025 situasi Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Soppeng...

Pagi yang Berbeda di SMP Negeri 3 Makassar: Merayakan Hari Guru dengan Rasa Hormat dan Terima Kasih

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pagi di halaman SMP Negeri 3 Makassar, Selasa, 25 November 2025, terasa sedikit berbeda dari...