Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, saat itu korban meregang nyawa usai dicekoki obat penggugur kandungan hingga mengalami overdosis alias OD.
“Mereka ini melakukan aborsi kepada korban dengan memberikan obat penggugur janin. Obat ini dimasukkan secara paksa yaitu diminum dan di masukkan melalui kemaluan, sehingga korban mengalami sakit dan meninggal dunia,” tandas Kasat Res Ridwan Hutagaol.(Hdr)