PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Wakil Ketua Bidang Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan H Abdul Manaf Rachman angkat bicara terkait intimidasi penghapusan video yang dilakukan seorang security rumah sakit siloam Makassar kepada seorang wartawan, Jumat (18/10/2023).
Menurut Manaf, Wartawan itu bertugas dilindungi undang-undang, mereka bekerja hanya kepentingan publik dan memberikan informasi ke publik.
"Tugas wartawan itu mengambil gambar atau foto untuk kepentingan publik, instansi mestinya mengerti, wartawan bekerja itu dilindungi UU jadi jangan di batasi," terangnya.
Kalau pun ada larangan peliputan di suatu area, agar dibuatkan papan bicara pelarangan tersebut, baik di dalam ruangan atau pun diluar ruangan agar jelas.
Wartawan juga kata Manaf tidak akan ceroboh dalam mengambil gambar jikalau ada tulisan larangan di ruang publik tersebut, karena itu melanggar etika.
"Terkait persoalan Satpam rumah sakit yang seenaknya perintahkan penghapusan hasil liputan wartawan yang notabene adalah produk jurnalistik, itukan tidak etis dan bisa dikatakan pelanggaran UU 40 Tahun 1999 tentang pers, jadi tidak ada satu pun yang bisa berhak menghapus hasil video tersebut, apalagi dengan cara intimidasi, kecuali ada keterkaitan masalah keamanan dalam negeri atau keamanan nasional itu bisa," ungkapnya.
Lebih lanjut kata H Abd Manaf Rachman, sebagai keorganisasian PWI kita lihat dulu perkaranya kalau wartawan sesuai dengan prosedur peliputan yang dilaksanakan dilapangan dan wartawan yang bersangkutan tidak melanggar etika, sah-sah saja melakukan liputan.
Sebutnya lagi, sebaliknya seorang security yang di tugaskan untuk menjaga keamanan rumah sakit harusnya dia membuat papan bicara ditempat tersebut (areal terbuka rumah sakit, red) jangan menyimpan papan bicara larangan itu didalam ruangan, kan bingung jadinya. Tanda larangan disimpan dalam ruangan.
"Jadi kalau soal penghapusan saya kira itu tidak layak untuk di hapus, itu sama halnya pelanggaran terhadap kerja-kerja pers, tidak benar ini seorang security meminta untuk menghapus gambar video tersebut, karena sangat melanggar aturan, wartawan juga bekerja sesuai aturan undang-undang pers nomor 40 tahun 1999," tegas Manaf.
Menurutnya, mengambil video atau gambar itu sah-sah saja sepanjang itu ruang publik, siapa pun bisa mengambil gambar, kecuali kalau sudah masuk ke dalam ruangan teritorinya rumah sakit, kayak ruang bedah, ruang operasi memang tidak boleh.
Dirinya mencontohkan, kalau masih di halaman rumah sakit dan sekitarnya itu masih ruang publik, itu juga rumah sakit kalau memang ada larangan, mestinya dari luar dipasang larangan mengambil gambar, video atau foto, tapi kalau larangan tidak ada, siapa pun bisa mengambil gambar.
"Hal seperti penghapusan gambar atau video sepertinya tidak perlu terjadi, dan semestinya masing-masing pihak memahami tugasnya, security tugasnya menjaga keamanan rumah sakit dan tidak mencampuri kerja-kerja wartawan sampai perintahkan dengan gaya arogan menghapus rekaman video tersebut, bukan haknya security menghapus video, security hanya bertugas menjaga keamanan rumah sakit," pungkas Manaf. (*/Hdr)