PWI Sulsel Kecam Tindakan Satpam RS Siloam, Abdul Manaf : Menghambat Kerja Wartawan Dapat Dipidana Penjara

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Menyikapi tindakan intimidasi dan pengancaman terkait penghapusan video liputan milik wartawan yang dilakukan petugas Satpam Rumah Sakit (RS) Siloam Makassar, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan (Sulsel) pun angkat bicara dan mengecam keras peristiwa dan perlakuan semena-mena tersebut.

Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel, Ir. Abdul Manaf Rahman dalam siaran persnya yang diterima media ini Sabtu (21/10/2023) mengemukakan, wartawan itu bertugas dilindungi undang-undang. Mereka bekerja hanya untuk kepentingan publik dan memberikan informasi ke publik. Kalaupun ada7 larangan peliputan di suatu area semestinya dibuatkan papan bicara pelarangan tersebut, baik di dalam ruangan ataupun di luar ruangan agar jelas.

”Tugas wartawan itu mengambil gambar atau foto untuk kepentingan publik. Instansi mestinya mengerti bahwa wartawan bekerja dilindungi undang-undang, jadi jangan dibatasi,” terang wartawan senior mantan Harian Pedoman Rakyat Makassar ini.

Wartawan juga kata Abdul Manaf, tidak akan ceroboh dalam mengambil suatu gambar atau video jika ada tulisan larangan di ruang publik tersebut, karena itu melanggar etika. Persoalan satpam rumah sakit yang seenaknya perintahkan dan mengancam untuk menghapus hasil liputan wartawan yang notabene adalah produk jurnalis, itu tidak etis dan bisa dikatakan pelanggaran terhadap UU No.40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers.

”Satpam rumah sakit Siloam haus mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukannya sebab sudah melanggar ketentuan informasi publik. Oleh karena itu, siapapun tidak ada yang berhak menghapus hasil liputan video wartawanu apalagi dengan cara mengancam dan intimidasi, kecuali ada keterkaitan masalah keamanan dalam negeri atau keamanan nasional itu bisa,” tegasnya.

Lebih lanjut Abdul Manaf mengemukakan, sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Sulsel, dirinya menegaskan, wartawan bekerja sesuai dengan prosedur peliputan yang dilaksanakan, maka itu tidak melanggar etika, dan sah-sah saja melakukan liputan.

Baca juga :  Kepala Desa Bonea Alwan Sihadji SH Merasa Yakin Menangkan Praperadilan dan Tuntutan Ganti Rugi Rp 1,3 Miliar

"Sebaliknya seorang Satpam yang ditugaskan untuk menjaga keamanan rumah sakit harusnya dia membuat papan bicara di tempat tersebut (areal terbuka rumah sakit), jangan menyimpan papan bicara larangan itu di dalam ruangan. Kan bingung jadinya jika tanda larangan disimpan dalam ruangan,” ungkapnya.

Terkait perintah dan ancaman penghapusan video liputan, Abdul Manaf menilai hal itu tidak layak untuk dihapus, karena itu sama halnya melakukan pelanggaran terhadap kerja-kerja Pers. "Tidak benar ini seorang petugas Satpam meminta untuk menghapus gambar video tersebut, karena sangat melanggar aturan. Wartawan juga bekerja sesuai aturan Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999," sambungnya.

“Mengambil video atau gambar itu sah-sah saja sepanjang itu ruang publik. Siapapun bisa mengambil gambar, kecuali kalau sudah masuk ke dalam ruangan teritorialnya rumah sakit, kayak ruang bedah, ruang operasi memang tidak boleh,” tuturnya.

Penghapusan gambar atau video sepertinya tidak perlu terjadi, dan semestinya masing-masing pihak memahami tugasnya. Satpam tugasnya menjaga keamanan rumah sakit dan tidak mencampuri kerja jurnalis sampai memerintahkan dengan gaya arogan mengancam dan intimidasi untuk menghapus rekaman video tersebut.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia telah diatur oleh karena itu :

1. Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Melihat semua peraturan itu, maka orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," tandas Abdul Manaf. (*)

Baca juga :  Rakernis APEKSI & MIF 2022, Danny Pomanto Fasilitasi Wali Kota se-Indonesia Bertemu Investor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Perubahan AKSI PKA XV: Dari Proyek ke Proses, Dari Gagasan ke Dampak

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pameran Perubahan AKSI Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan XV tahun 2025 resmi digelar, Selasa (01/7/2025)...

Kapolres Stephanus Luckyto : Tanpa Kepercayaan dan Kerjasama Masyarakat, Polri Tidak Berarti

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79 di Polres Toraja Utara Polda Sulsel...

Harga Beras di Pasaran Kabupaten Polewali Mandar Mengalami Kenaikan Signifikan

PEDOMANRAKYAT, POLMAN - Harga beras di pasaran Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengalami kenaikan signifikan, bahkan melampaui Harga Eceran...

PGRI Polman Periode 2025-2030 Resmi Dinahkodai Arifin Yambas

PEDOMANRAKYAT, POLMAN - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), beberapa hari...