Kata Pither, terdakwa FL menjanjikan akan mengurus meloloskan menjadi penerbang saat mendaftar menjadi calon penerbang pada bulan September 2022 dengan membayar imbalan sebesar Rp 850 juta. Namun klien kami tidak lolos dalam tes tersebut.
Saat klien kami menagih kembali uang yang sudah diterima dengan memberikan toleransi tenggang waktu, FL tidak memperlihatkan niat baiknya kepada klien kami, sehingga menempuh jalur hukum dengan melaporkan FL ke Polda Sulsel.
“Meski demikian sambil bergulirnya kasus ini, klien kami tetap punya niat baik untuk terbuka negosiasi,” kunci Pither. (pria)