Ribut-Ribut Pengelolaan Pasar Butung, Daniati : Ini Adalah Aset Pemkot Makassar !

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) bersama Bagian Hukum Pemkot Makassar di dampingi Satpol PP dan Perumda Pasar Makassar melakukan Sosialisasi ke Pedagang Pasar Butung meyakinkan pedagang terkait Pasar Butung kini dikelola oleh Perumda Pasar Makassar Raya, Selasa (24/10/2023) sekira pukul 10.15 Wita.

Sosialiasi dimulai dari lantai basement hingga lantai 4 Pasar Butung. Dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Bagian Hukum Kota Makassar, melalui Kepala Bagian Hukum Setda Makassar Daniati, membacakan kajian hukum terkait perkara pengelolaan Pasar Butung. Dikatakan, sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung bukan sengketa kepemilikan hak karena pasar butung adalah aset pemerintah kota.

"Untuk pemanfaatan aset Pemkot Makassar In Casu (dalam perkara, red) Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya, Karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998, antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. LA TUNRUNG L&K, telah terjadi Pemutusan Kerja Sama dan PT LA TUNRUNG telah menyerahkan Pengelolaan Pasar Butung Kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Makassar Raya. Maka dengan telah terjadinya Pemutusan Kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji Latunrung, akhirnya pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Daniati, Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap Pengelolaan Pasar Butung.

"Siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai Dasar Hukum dan Legal Standing untuk Pengelolaan Pasar Butung," tegasnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Makassar Daniati pun kembali menegaskan, kajian hukum terkait perkara pengelolaan Pasar Butung, adalah sebagai berikut ;

1. Sengketa Hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa Kepemilikan Hak karena Pasar Butung adalah Asset Pemerintah Kota Makassar.

Baca juga :  Operasi Sikat 2022, Polres Pelabuhan Makassar Amankan 9 Pelaku Curas, Curat dan Judi Online

2. Untuk Pemanfaatan Asset Pemerintah Kota Makassar In Casu, Pasar Butung sepenuhnya menjadi Tanggung Jawab PD Pasar Raya Makassar, Karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. LA TUNRUNG L&K, telah terjadi Pemutusan Kerja Sama dan PT LA TUNRUNG telah menyerahkan Pengelolaan Pasar Butung Kepada Pemerintah Kota Makassar melalui PD Pasar Raya Makassar.

3. Dengan telah terjadinya Pemutusan Kerjasama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji Latunrung, maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab PD Pasar Makassar Raya dan Koperasi Bina Duta, dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap Pengelolaan Pasar Butung.

4. Siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai Dasar Hukum dan Legal Standing untuk Pengelolaan Pasar Butung.

5. Segala macam Pembayaran, Pungutan, Retribusi, Sewa, Service Cas, dan lain sebagainya yang terkait dalam Pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi Kewenangan dari Perumda Pasar Raya Makassar. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

29 Kepala Sekolah Dasar ikut kegiatan Kelompok Kerja di Bontoramba

JENEPONTO , PEDOMAN RAKYAT.,- Sebanyak 29 Orang Kepala Sekolah  dalam wilayah korwil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kec.Bontoramba Kabupaten Jeneponto...

Aspidmil Kejati Sulsel Sosialisasikan Bidang Pidana Militer di Kampus STAIN Majene

PEDOMAN RAKYAT - MAJENE. Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel), M Asri Arief, melakukan sosialisasi...

PSMTI Provinsi Bengkulu Resmi Dilantik, Gubernur Helmi Hasan Berikan Dukungan

PEDOMAN RAKYAT - BENGKULU. Pengurus Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi Bengkulu Periode 2025-2029 resmi dilantik oleh Ketua...

Tim PEKPPP Mabes Polri Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Polres Soppeng 

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana S,IK M,IK bersama segenap PJU menerima kunjungan tim asistensi Pemantauan...