Bupati Irwan Ingatkan OPD terkait Perubahan SOTK dan Jam Kerja ASN

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Bupati Pinrang, Irwan Hamid menegaskan, perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dibarengi dengan pembenahan perangkat. Sebab, perangkat ini merupakan salah satu faktor penunjang keberhasilan pengelolaan program dan kegiatan pada setiap OPD.

Penegasan ini disampaikan Bupati Pinrang, Irwan Hamid dalam kegiatan sosialisasi Kebijakan Kinerja Organisasi, Sistem Kerja ASN, SOTK hasil perubahan penyederhanaan Birokrasi, Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Launching Kompetensi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang, Selasa (31/10), yang diikuti para Kepala OPD, para Camat se Kabupaten Pinrang dan pihak terkait lainnya.

Bupati Irwan mengatakan, dalam perubahan struktur yang dilakukan untuk perampingan organisasi perlu mempertimbangkan kondisi organisasi dan memperhatikan kondisi keuangsn daerah, terutama terkait skala prioritas untuk kepentingan daerah.

Terkait perubahan jam kerja ASN, Bupati Irwan berharap, para ASN tetap mematuhi dan menjalankannya dengan penuh disiplin untuk membangun budaya kerja yang lebih efisien di lingkungan Pemkab Pinrang.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mengatur hari kerja pegawai ASN, jam kerja instansi pemerintah, dan jam kerja pegawai ASN.

Dalam Perpres 21/2023 itu diatur jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat yang dimulai pada pukul 07.30 zona waktu setempat. Sedangkan Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat.

Baca juga :  Melalui Program Podcast BKM, Dua Komisioner BAZNAS Makassar Bedah Berbagai Program

"Mari kita jalankan sesuai aturan yang ada. Karena ini tidak lain tujuannya untuk meningkatkan produktivitas kerja pegawai ASN, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja pegawai ASN dan untuk peningkatan kualitas pelayanan publik," ajak Irwan. (busrah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Menulis Apa Adanya, Merawat Nurani: BugisPos Menapaki Usia 27 Tahun

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Tak semua media mampu menua dengan anggun. Sebagian gugur di tengah jalan, sebagian lain kehilangan...

Digelar Mei, Munafri Resmi Buka Registrasi Makassar Half Marathon 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi membuka registrasi Makassar Half Marathon (MHM) 2026 dalam...

Dari Panrannuangta untuk Masa Depan: INTI Jeneponto Rayakan Dies Natalis ke-35 dan Wisuda Penuh Makna

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Ruang Pola Panrannuangta, Kantor Bupati Jeneponto, Minggu (11/01/2026), terasa berbeda. Bukan sekadar ruang resmi pemerintahan,...

Domino Naik Kelas, ORADO Sulsel Siap Kirim Atlet ke Level Nasional

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pengurus Besar Federasi Olahraga Domino (ORADO) Nasional secara resmi mendeklarasikan domino naik kelas sebagai olahraga nasional. Deklarasi...