PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kegiatan sosialisasi pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Acara sosialisasi tersebut diikuti secara daring oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Dr. Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, dan peserta kegiatan secara luring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.,MH, Kamis (02/11/2023) di Baruga Adhyaksa Lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Acara tersebut juga diikuti Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Elastiyani, SH.MH dan juga selaku narasumber, Perwakilan Kapolda Sulsel, Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, PerwakilannKepala BNN Sulawesi Selatan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, SH. MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, SH,.MH., Para Kajari Se-Sulawesi Selatan.
Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Maros, Perwakilan Kapolrestabes Makassar, Perwakilan Kapolres Gowa, Perwakilan Kapolres Maros, Aspidum, Aspidsus, Aspidmil, Asbin, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, dan Kasi B3r diseluruh Indonesia yang mengikuti secara luring maupun daring.
Dr. Bambang Sugeng Rukmono membuka secara resmi acara sosialisasi pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam welcome speech menyampaikan, saat ini semakin berkembang dan massif penggunaan dan transaksi aset kripto baik di indonesia maupun di seluruh dunia, dan seiring perkembangan tersebut berpotensi semakin maraknya modus operandi tindak pidana yang menggunakan aset kripto, karena itu aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif.
Serta mudah berubah dan dipindah tangankan, sehingga penangannnya harus dilakukan secara cepat dan tepat baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan.
Namun, dalam praktik penanganan tindak pidana yang menggunakan aset kripto tersebut, belum ada instrumen hukum yang khusus mengatur tata cara penanganan aset kripto dalam perkara pidana sehingga menimbulkan praktik penanganannya yang berbeda-beda (disparitas).
Dr. Fadil Zumhana, menyampaikan keynote speaker yaitu, pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana merupakan novelty (kebaharuan) dimana pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi jaksa dan pejabat yang menyelenggarakan tata kelola benda sitaan.