Kajati Sulsel Beserta Jajaran Mengikuti Kegiatan Sosialisasi Aset Kripto Sebagai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Kegiatan sosialisasi pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana. Acara sosialisasi tersebut diikuti secara daring oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI Dr. Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, dan peserta kegiatan secara luring oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.,MH, Kamis (02/11/2023) di Baruga Adhyaksa Lantai 8 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Acara tersebut juga diikuti Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Elastiyani, SH.MH dan juga selaku narasumber, Perwakilan Kapolda Sulsel, Perwakilan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, PerwakilannKepala BNN Sulawesi Selatan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, SH. MH., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, SH,.MH., Para Kajari Se-Sulawesi Selatan.

Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Makassar, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Maros, Perwakilan Kapolrestabes Makassar, Perwakilan Kapolres Gowa, Perwakilan Kapolres Maros, Aspidum, Aspidsus, Aspidmil, Asbin, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, dan Kasi B3r diseluruh Indonesia yang mengikuti secara luring maupun daring.

Dr. Bambang Sugeng Rukmono membuka secara resmi acara sosialisasi pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam welcome speech menyampaikan, saat ini semakin berkembang dan massif penggunaan dan transaksi aset kripto baik di indonesia maupun di seluruh dunia, dan seiring perkembangan tersebut berpotensi semakin maraknya modus operandi tindak pidana yang menggunakan aset kripto, karena itu aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif.

Baca juga :  Komisi II DPRD Pangkep Sharing Pendapat dengan Diskop UKM Pinrang terkait Pengembangan UMKM

Serta mudah berubah dan dipindah tangankan, sehingga penangannnya harus dilakukan secara cepat dan tepat baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan.

Namun, dalam praktik penanganan tindak pidana yang menggunakan aset kripto tersebut, belum ada instrumen hukum yang khusus mengatur tata cara penanganan aset kripto dalam perkara pidana sehingga menimbulkan praktik penanganannya yang berbeda-beda (disparitas).

Dr. Fadil Zumhana, menyampaikan keynote speaker yaitu, pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana merupakan novelty (kebaharuan) dimana pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi jaksa dan pejabat yang menyelenggarakan tata kelola benda sitaan.

Barang bukti, dan barang rampasan dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, pra penuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan pengadilan; sehingga terwujud persamaan persepsi dalam penanganan aset kripto dalam perkara pidana.

Bernadeta Maria Elastiyani, SH., MH selaku pembuat projek perubahan Kejaksaan dan narasumber kegiatan sosialisasi ini menyampaikan dalam pemaparannya, Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan.

Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Penanganan aset kripto harus memenuhi exclusionary of rule principle yang mewajibkan perolehan bukti dengan cara-cara yang berdasarkan hukum sehingga aset kripto menjadi barang bukti yang sah (lawfully legal evidence) untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara pidana.

Jaksa selaku pengendali perkara Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan.

Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan dengan cepat dan tepat. Penanganan aset kripto harus memenuhi exclusionary of rule principle yang mewajibkan perolehan bukti dengan cara-cara yang berdasarkan hukum sehingga aset kripto menjadi barang bukti yang sah (lawfully legal evidence) untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara pidana.

Baca juga :  Konsolidasi dan Penguatan Internal LIDIK PRO, Ketua DPD Soppeng dan Ketua DPP Sulsel Lakukan Pertemuan

Bernadeta Maria Elastiyani menambahkan, maksud pelaksanaan sosialisasi pedoman Jaksa Agung No. 7 Tahun 2023 Tentang penanganan aset Kripto sebagai barang bukti dalam perkara pidana yaitu sebagai acuan bagi jaksa dan pejabat yang menyelenggarkan tata Kelola benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan.

Lalu prapenuntutan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, dan pelaksanaan putusan Pengadilan. Sedangkan tujuan sosialisasi sebagai pedoman yang ditujukan untuk mengatur dan menyamakan persepsi terhadap penanganan aset kripto dalam perkara pidana.(*/Hdr)

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Mobil Disita, Usaha Terhenti, Akademisi Nilai Polrestabes Makassar Langgar Perma Tipiring

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penanganan penyitaan mobil milik seorang pengepul barang rongsokan di Makassar, Alimuddin, oleh Polrestabes Makassar menuai...

Kelapa Maluku Utara Tembus Tiongkok, Hilirisasi Dongkrak Ekonomi Petani

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa hilirisasi industri kelapa menjadi kunci untuk...

Kodam XIV/Hasanuddin Gelar “Masak Besar” Bersama Bobon Santoso, Rayakan Semangat Kebersamaan HUT ke-80 TNI

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Suasana penuh semangat dan kebersamaan terasa di Lapangan Hasanuddin, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar. Senin...

Perkuat Karakter Kebangsaan, Tim Densus 88 Sulsel Gelar Edukasi Anti-Radikalisme di Gowa

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Tim Cegah Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar roadshow edukasi...