Tim Penyidik Kejati Sulsel Geledah 2 Tempat Berbeda Terkait Dugaan Mafia Tanah Bendungan Passeloreng

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Setelah menetapkan 6 (enam) orang Tersangka yang dilanjutkan dengan tindakan Penahanan Terkait dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021, Senin, (30/10/2023).

Maka Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan Tindakan Penyidikan berupa Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-1061/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023 dan Penetapan Ijin Penggeledahan Nomor : 6/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN.Mks. 31 Oktober 2023 dari Pengadilan Negeri Tipikor Pengadilan Negeri Makassar, dimana penggeledahan dilakukan pada 2 (dua) tempat berbeda yaitu :
1. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, di Jalan Opu Daeng Risadju Nomor 438 Baji Mappakasunggu Kecamatan Mamajang Kota Makassar.
2. Rumah kediaman tersangka AA di Perumahan Bumi Aroepalla No U32, Kabupaten Gowa.
Penggeledahan di kedua tempat tersebut berlangsung secara serentak mulai pukul 13.15 wita dan masing-masing tim telah mengamankan dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dimaksud antara lain :
1. Dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Selatan, didapat berupa 27 (dua puluh tujuh) bundel dokumen yang terdiri dari Revisi Dokumen Perencanaan Pengadaan tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo, dokumen Perencanaan Jaringan Air Baku Passeloreng Kabupaten Wajo, Dokumen tentang poin-poin tentang kawasan hutan passeloreng, dokumen tentang gambaran kondisi areal bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, Peta genangan bendungan passeloreng yang masuk dalam kawasan hutan, dan dokumen usulan perubahan kawasan hutan dalam rangka revisi RTRWP Sulawesi Selatan dan penanganan kontrak.

2. Rumah kediaman tersangka AA, ditemukan beberapa dokumen terkait pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng Kabupaten Wajo, 1 (satu) buah handphone merk Oppo milik Istri Tersangka AA dan 1 (satu) buah flashdisk milik tersangka AA merk toshiba 16 gb.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Dengan Humanis, Polisi RW Polres Pelabuhan Makassar Lakukan Patroli Dialogis di Pemukiman Warga

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PSMTI Mengajak Masyarakat Saling Menjaga dan Mengasihi di Tengah Ketidakpastian

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR - Perkumpulan Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) menyerukan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak...

Makassar Kondusif Kembali: Aksi Humanis Pangdam Tenangkan Ribuan Demonstran

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Situasi Kota Makassar memanas usai aksi demonstrasi yang berujung ricuh hingga terbakarnya Gedung DPRD Sulsel,...

Demo Ricuh, Gedung DPRD Makassar Dibakar, Abay Kirim Pesan Terakhir Sebelum Tewas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kerusuhan melanda Kota Makassar, Jumat malam, 29 Agustus 2025. Massa aksi solidaritas yang awalnya turun...

BPP KKSS Siapkan Mukernas Akbar dan HUT ke-49

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Badan Pengurus Pusat Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (BPP KKSS) tengah mematangkan persiapan untuk perhelatan akbar,...