Kliennya Divonis Tidak Bersalah, Ari Dumais Akan Laporkan Pihak-Pihak Mencemarkan Nama Baik Elly Gwandy

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan pemerasan dan pencurian yang dituduhkan kepada Elly Gwandy dinyatakan tidak terbukti.

Hal ini diputuskan Hakim pada Senin 06 November 2023, dimana putusan sela tersebut dalam amarnya menyatakan, Eksepsi dari penasihat hukum terdakwa diterima dengan pertimbangan yaitu terdakwa dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dalam proses persidangan karena adanya proses hukum yang diabaikan.

Selama proses pemeriksaan berjalan sehingga putusan tersebut berbuah manis bagi Elly gwandy.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Arie Dumais selaku kuasa hukum Elly Gwandy yang merasa lega atas putusan hakim yang membebaskan kliennya dari segala tuduhan.

“Kami menyambut putusan sela tersebut dengan ucapan syukur kepada Tuhan karena dalam hal ini kami memang meyakini, klien kami tidak bersalah dan adanya dugaan rekayasa dalam proses hukum ini adalah dugaan yang dapat dibuktikan oleh kami dalam proses persidangan," ujarnya di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Selasa (07/11/2023) sekira pukul 12.15 Wita.

Lanjut Arie Dumais yang juga dikenal sebagai pengacara muda yang vokal ini memberikan ultimatum kepada pihak-pihak yang selama ini mencecar dan membuat opini tanpa proses hukum, tentunya akan kami laporkan karena sudah jelas dalam prosesnya klien kami diframing seolah-olah penjahat yang melakukan tindakan kriminal tanpa melihat adanya fakta hukum.

Arie Dumais menambahkan, adanya putusan ini tentu kami meminta kepada seluruh media untuk mengembalikan nama baik klien kami karena sangat jelas dengan adanya putusan yang telah dibacakan oleh Hakim dapat membuktikan, klien kami adalah korban bukanlah pelaku.

Arie Dumais membeberkan lagi, sebelum adanya putusan perkara ini, klien kami diberitakan tanpa menggunakan hak jawabnya untuk mengklarifikasi kasus ini dan kami juga memilih untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dan akan menyerang di waktu yang tepat.

Baca juga :  Warga desa Palambarae Sambut Baik Sosialisasi Program Unggulan PLN

"Setelah sekian lama mendampingi Elly Gwandy dalam proses persidangan hingga majelis hakim membacakan putusan bebas kepada klien kami, maka tibalah saatnya untuk melakukan serangan balik kepada pihak-pihak yang selama ini juga melakukan serangan tanpa bukti kepada Klien kami," tandas Ari Dumais. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Damayanti Batti : Peran PKK Dapat Mengangkat Kesejahteraan Masyarakat

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA.-Damayanti Batti dilantik sebagai ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Toraja Utara. Pelantikan...

Penyelamat 2 Bocah yang Disekap, Kini Dimutasi ke Polres Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Dia adalah AKBP Restu Wijayanto, SIK, Kapolres Pelabuhan Makassar, lulusan Akademi Kepolisian (AKPOL) 2004, kini...

Bantuan 30 Mushaf Al-Quran untuk Masjid Wal-Ashry

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Bertempat di Masjid Wal-Ashry, Ir. H. Irwan dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) menyerahkan bantuan...

Disdagkop UKMP Lutim Gelar Operasi Pasar di Lokasi Safari Ramadhan Tomoni Timur

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Dinas Koperasi, Perdagangan, dan UKM (Disdagkop UKMP) Kabupaten Luwu Timur (Lutim) menggelar Operasi Pasar...