Kliennya Divonis Tidak Bersalah, Ari Dumais Akan Laporkan Pihak-Pihak Mencemarkan Nama Baik Elly Gwandy

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan pemerasan dan pencurian yang dituduhkan kepada Elly Gwandy dinyatakan tidak terbukti.

Hal ini diputuskan Hakim pada Senin 06 November 2023, dimana putusan sela tersebut dalam amarnya menyatakan, Eksepsi dari penasihat hukum terdakwa diterima dengan pertimbangan yaitu terdakwa dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dalam proses persidangan karena adanya proses hukum yang diabaikan.

Selama proses pemeriksaan berjalan sehingga putusan tersebut berbuah manis bagi Elly gwandy.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Arie Dumais selaku kuasa hukum Elly Gwandy yang merasa lega atas putusan hakim yang membebaskan kliennya dari segala tuduhan.

“Kami menyambut putusan sela tersebut dengan ucapan syukur kepada Tuhan karena dalam hal ini kami memang meyakini, klien kami tidak bersalah dan adanya dugaan rekayasa dalam proses hukum ini adalah dugaan yang dapat dibuktikan oleh kami dalam proses persidangan," ujarnya di Pengadilan Negeri Makassar Jl Kartini, Selasa (07/11/2023) sekira pukul 12.15 Wita.

Lanjut Arie Dumais yang juga dikenal sebagai pengacara muda yang vokal ini memberikan ultimatum kepada pihak-pihak yang selama ini mencecar dan membuat opini tanpa proses hukum, tentunya akan kami laporkan karena sudah jelas dalam prosesnya klien kami diframing seolah-olah penjahat yang melakukan tindakan kriminal tanpa melihat adanya fakta hukum.

Arie Dumais menambahkan, adanya putusan ini tentu kami meminta kepada seluruh media untuk mengembalikan nama baik klien kami karena sangat jelas dengan adanya putusan yang telah dibacakan oleh Hakim dapat membuktikan, klien kami adalah korban bukanlah pelaku.

Arie Dumais membeberkan lagi, sebelum adanya putusan perkara ini, klien kami diberitakan tanpa menggunakan hak jawabnya untuk mengklarifikasi kasus ini dan kami juga memilih untuk mengikuti proses hukum yang berjalan dan akan menyerang di waktu yang tepat.

Baca juga :  Kegagalan Sistemik di Kepolisian Terungkap, Kasus Ishak Hamzah dan Dugaan Obstruction of Justice di Sulsel

"Setelah sekian lama mendampingi Elly Gwandy dalam proses persidangan hingga majelis hakim membacakan putusan bebas kepada klien kami, maka tibalah saatnya untuk melakukan serangan balik kepada pihak-pihak yang selama ini juga melakukan serangan tanpa bukti kepada Klien kami," tandas Ari Dumais. (Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

PEDOMANRAKYAT, SINJAI - Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Sinjai berencana membangun Pondok Pesantren (Ponpes) sebagai bagian dari upaya...

PSMTI Siap Cetak Generasi Emas Indonesia 2045 Lewat Program Makanan Sehat, Bergizi dan Gratis

PEDOMANRAKYAT, MALANG - Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi bagi masa depan bangsa....

Mayjen TNI Bangun Nawoko Resmi Pimpin Kodam XIV/Hasanuddin

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Tongkat kepemimpinan di Kodam XIV/Hasanuddin resmi berpindah tangan. Mayjen TNI Bangun Nawoko kini resmi menjabat...

Komitmen Perangi TPPO, APJATI Sumut Cegah Penempatan Pekerja Migran Non-Prosedural

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) Sumut, Dr, Asa Binsar Siregar menegaskan, APJATI...