Salah satu Anggota Komite I DPD RI, Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM, memberi perhatian dan menegaskan kepada Kemendes PDTT agar memperjelas status kepegawaian perangkat desa dan pendamping desa, termasuk tunjangan kepala desa, minimal sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah bersangkutan.
“Kemudian, alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) agar disatukan, dan di transfer langsung ke Kas Desa bersangkutan,” tegas Ajiep Padindang
Pada pertemuan tersebut antara Komite I DPD RI dengan Kemendes PDTT RI sepakat untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian desa berbasis potensi desa dengan mendorong peningkatan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBN. Selanjutnya, disepakati pula untuk melibatkan DPD RI bersama-sama mensosialisasikan program-program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa di daerah (*zl)