Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Kembali Menetapkan dan Menahan Seorang Tersangka Korupsi PT SI Makassar

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

“Padahal kegiatan pekerjaan Jasa Pengawasan dan Relokasi Jaringan Utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik, red),” kata Soetarmi.

Akibat perbuatan para Tersangka TY, ATL, MRU, AP dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

“Saat ini, Tim Penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan tersangka lainnya dengan melakukan penelusuran uang serta aset,” jelas Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH.

Oleh karena itu, Kajati Sulawesi Selatan mengimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

“Kajati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara profesional, berintegritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” ungkap Soetarmi, serius.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, tandas Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH MH.(*/Hdr)

Baca juga :  Pasar Digital SIAP QRIS Launching Di Bone

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH, HP. 081342632335

1
2
TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bupati Andi Rahim Bersama Kapolres dan Danyon Brimob Lutra, Tinjau Pos Pelayanan Nataru Pastikan Kesiapan Petugas

PEDOMANRAKYAT, LUWU UTARA - Guna memastikan kesiapan infrastruktur dan pengamanan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Bupati...

Kebakaran Hanguskan Rumah Somel UD Jabon Merah di Belawa, Kerugian Ditaksir Rp700 Juta

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Kebakaran hebat menghanguskan satu unit rumah sekaligus tempat usaha somel milik UD Jabon Merah di...

Pemkot Jaktim Bersama TNI-Polri Jamin Keamanan Perayaan Natal 2025

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin, menjamin keamanan, kelancaran, dan kesuksesan seluruh rangkaian perayaan Natal...

Fas Rachmat Kami Ketua Terpilih SMSI Soppeng 2026 – 2029

PEDOMANRAKYAT, SOPPENG - Segenap peserta Musyawarah Kabupaten Serikat Media Siber Indonesia ( Muskab SMSI ) Soppeng secara aklamasi...