Di bagian lain, Zainal mengingatkan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi setiap pelaku usaha, termasuk ASN yang juga sedang merintis usaha.
Menurutnya, NIB penting karena menjadi titik awal untuk mengurus izin yang lain, termasuk sertifikasi halal. Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.
“Dengan mengurus NIB, pelaku usaha menjadi terjamin legalitas usahanya. Selain itu pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Zainal.
Zainal menjelaskan, Pelaku UMKM yang sudah mengantongi NIB, berarti usahanya sudah formal. Sebab, usahanya sudah teregister dalam database. Jika sudah terdata, akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, karena pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah. (busrah)