PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Salah satu kewajiban yang dimiliki Koperasi adalah Rapat Anggota Tahunan (RAT), yang merupakan wujud pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota koperasi.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pinrang, Moh. Zainal Hafid saat menjadi Inspektur Upacara Bendera di Halaman Kantor Bupati Pinrang, (13/11) lalu.
Menurut Zainal, RAT bagi sebuah koperasi merupakan hal yang mutlak yang harus dilaksanakan. Sebab, RAT merupakan ciri dan sendi utama dalam menggerakkan koperasi. Selain itu, RAT juga merupakan wujud pertanggungjawaban pengurus dan pengawas kepada seluruh anggota koperasi.
Pihaknya, kata Zainal, terus berupaya mendorong agar Koperasi yang ada bisa menyelenggarakan RAT dengan harapan, seluruh hak dan kewajiban Pengurus, Pengawas dan Anggota bisa dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di bagian lain, Zainal mengingatkan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi setiap pelaku usaha, termasuk ASN yang juga sedang merintis usaha.
Menurutnya, NIB penting karena menjadi titik awal untuk mengurus izin yang lain, termasuk sertifikasi halal. Fungsi NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.
"Dengan mengurus NIB, pelaku usaha menjadi terjamin legalitas usahanya. Selain itu pengurusan NIB juga menambah peluang usaha, di antaranya fasilitas pembiayaan dari perbankan, peluang mendapatkan pelatihan, juga kesempatan mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah," kata Zainal.
Zainal menjelaskan, Pelaku UMKM yang sudah mengantongi NIB, berarti usahanya sudah formal. Sebab, usahanya sudah teregister dalam database. Jika sudah terdata, akan lebih mudah mengembangkan usahanya. Salah satunya, karena pelaku UMKM itu bisa ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah. (busrah)