Tim JIP Center Konsultasi Ke KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Berdasarkan himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tentang kampanye Pemilu 2024 disebutkan masa kampanye dilakukan secara serentak oleh peserta Pemilu mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.

Mengingat hal tersebut dan untuk menghindari kegiatan yang bersifat kampanye mulai tanggal 4-28 Nov 2023, Tim JIP Center (Tim Pemenangan Dr. H. Ajiep Padindang, SE.,MM) sebagai Caleg DPR RI Partai Golkar melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan dan Bawaslu Sulsel, Kamis (16/11/2023).

Konsultasi pertama ke KPU Sulsel dipimpin Andi Amir Hamsah, SH.,MH (Ketua JIP Center), Alpian Abdullah, Rahmat Mandasini dan Rachim Kallo diterima Komisioner KPU Hasruddin Husain Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Soldiklih & Parmas) didampangi Kabag Teknis Partisipasi & Hubungan Masyarakat.

Bertempat di ruang Pimpinan KPU Sulsel, Haruddin Husain menjawab beberpa pertanyaan dari Tim JIP Center terkait himbauan dari Bawaslu. Menurutnya, himbauan melakukan kegiatan bernuansa kampanye yang dikeluarkan oleh Bawaslu hanya bersifat mengingatkan tanpa ada saksi karena bukan bersifat peraturan yang mengikat.

Menyinggung bagi Pejabat Negara seperti Anggota DPR/DPD untuk melaksanakan tugas Reses- Kunker di daerah konstituen sebagai bagian tugasnya, mantan Ketua KPU Kota Pare-pare mempersilahkan pelaksanaan model tatap muka dengan syarat tidak memasang spanduk, baliho dan APK yang bersifat mengajak untuk memilih caleg DPR.

“Sebaiknya menggunakan banner atau spanduk kegiatan reses/kunker saat pertemuan tatap muka dengan masyarakat,” saran Hasruddin Husain.

Sementara di tempat terpisah, hal senada disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Andarias Duma’, SH., MH (Divisi Hukum dan Diklat) mengatakan
pembatasan melakukan sosialisasi sebelum memasuki masa kampanye, sifatnya hanya mengingatkan dan tidak mengikat.

Baca juga :  SatResnarkoba Polres Soppeng Ringkus Lelaki M Residivis Kasus Narkoba

“Ditenggang waktu sebelum masuk masa kampanye, kegiatan pertemuan yang bersifat sosialisasi dengan keluarga dan tim, bisa dilakukan di ruang tertutup/rumah, sehingga tidak terkesan melakukan kampanye yang terselubung,” sambung Andarias diruang kerjanya saat menerima Tim JIP Center. (rk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Di Hari Natal 2025, Polres Pelabuhan Makassar Perketat Pengamanan Seluruh Gereja di Wilayah Hukumnya

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Untuk memastikan perayaan Natal 2025 berlangsung aman, damai, dan penuh khidmat, Polres Pelabuhan Makassar memperketat...

Jaga Perayaan Malam Natal 2025 Berlangsung Aman, Polres Pelabuhan Makassar Lakukan Patroli Menyasar Sejumlah Titik Rawan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Demi memastikan perayaan Malam Natal 2025 berlangsung aman dan kondusif, Polres Pelabuhan Makassar mengintensifkan Kegiatan...

Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru 2025/2026, Wakapolres Pelabuhan Makassar Cek Langsung Pos Pam Operasi Lilin 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Untuk memastikan kesiapan pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, Wakapolres Pelabuhan Makassar Kompol Hardjoko...

Kapolda Sulsel Bersama Forkopimda Pantau Kamtibmas Malam Natal 2025 di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., bersama Gubernur Sulawesi Selatan Dr....