Tim JIP Center Konsultasi Ke KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Berdasarkan himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tentang kampanye Pemilu 2024 disebutkan masa kampanye dilakukan secara serentak oleh peserta Pemilu mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.

Mengingat hal tersebut dan untuk menghindari kegiatan yang bersifat kampanye mulai tanggal 4-28 Nov 2023, Tim JIP Center (Tim Pemenangan Dr. H. Ajiep Padindang, SE.,MM) sebagai Caleg DPR RI Partai Golkar melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan dan Bawaslu Sulsel, Kamis (16/11/2023).

Konsultasi pertama ke KPU Sulsel dipimpin Andi Amir Hamsah, SH.,MH (Ketua JIP Center), Alpian Abdullah, Rahmat Mandasini dan Rachim Kallo diterima Komisioner KPU Hasruddin Husain Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Soldiklih & Parmas) didampangi Kabag Teknis Partisipasi & Hubungan Masyarakat.

Bertempat di ruang Pimpinan KPU Sulsel, Haruddin Husain menjawab beberpa pertanyaan dari Tim JIP Center terkait himbauan dari Bawaslu. Menurutnya, himbauan melakukan kegiatan bernuansa kampanye yang dikeluarkan oleh Bawaslu hanya bersifat mengingatkan tanpa ada saksi karena bukan bersifat peraturan yang mengikat.

Menyinggung bagi Pejabat Negara seperti Anggota DPR/DPD untuk melaksanakan tugas Reses- Kunker di daerah konstituen sebagai bagian tugasnya, mantan Ketua KPU Kota Pare-pare mempersilahkan pelaksanaan model tatap muka dengan syarat tidak memasang spanduk, baliho dan APK yang bersifat mengajak untuk memilih caleg DPR.

“Sebaiknya menggunakan banner atau spanduk kegiatan reses/kunker saat pertemuan tatap muka dengan masyarakat,” saran Hasruddin Husain.

Sementara di tempat terpisah, hal senada disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Andarias Duma’, SH., MH (Divisi Hukum dan Diklat) mengatakan
pembatasan melakukan sosialisasi sebelum memasuki masa kampanye, sifatnya hanya mengingatkan dan tidak mengikat.

Baca juga :  Langkah Konkret Taruna Ikrar, Kepala BPOM RI : Penguatan Kerja Sama Indonesia–India Capai Triliunan Rupiah

“Ditenggang waktu sebelum masuk masa kampanye, kegiatan pertemuan yang bersifat sosialisasi dengan keluarga dan tim, bisa dilakukan di ruang tertutup/rumah, sehingga tidak terkesan melakukan kampanye yang terselubung,” sambung Andarias diruang kerjanya saat menerima Tim JIP Center. (rk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kejati Sulsel Kawal Ketat Serapan Gabah Bulog

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Di tengah upaya besar pemerintah mencapai swasembada pangan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil peran aktif...

Polres Soppeng Bersama Mahasiswa KKN UNIPOL Antisipasi Berita Hoax 

PEDOMANRAYAT ,SOPPENG , Dalam upaya mengantisipasi berita hoax,Polres Soppeng bekerjasama dengan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN )Tematik Universitas...

Kejari Soppeng Musnahkan Barang Bukti

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Plh Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Ruslan SH MH memimpin langsung pemusnahan sejumlah barang bukti(BB)...

SD Inpres Kelapa Tiga 1 Punya Program Inovasi SAKTI

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. SD Inpres Kelapa Tiga 1 di Makassar meluncurkan program inovasi baru bernama SAKTI, yang...