Tim JIP Center Konsultasi Ke KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Berdasarkan himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) dan Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tentang kampanye Pemilu 2024 disebutkan masa kampanye dilakukan secara serentak oleh peserta Pemilu mulai 28 November 2023-10 Februari 2024.

Mengingat hal tersebut dan untuk menghindari kegiatan yang bersifat kampanye mulai tanggal 4-28 Nov 2023, Tim JIP Center (Tim Pemenangan Dr. H. Ajiep Padindang, SE.,MM) sebagai Caleg DPR RI Partai Golkar melakukan konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan dan Bawaslu Sulsel, Kamis (16/11/2023).

Konsultasi pertama ke KPU Sulsel dipimpin Andi Amir Hamsah, SH.,MH (Ketua JIP Center), Alpian Abdullah, Rahmat Mandasini dan Rachim Kallo diterima Komisioner KPU Hasruddin Husain Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Soldiklih & Parmas) didampangi Kabag Teknis Partisipasi & Hubungan Masyarakat.

Bertempat di ruang Pimpinan KPU Sulsel, Haruddin Husain menjawab beberpa pertanyaan dari Tim JIP Center terkait himbauan dari Bawaslu. Menurutnya, himbauan melakukan kegiatan bernuansa kampanye yang dikeluarkan oleh Bawaslu hanya bersifat mengingatkan tanpa ada saksi karena bukan bersifat peraturan yang mengikat.

Menyinggung bagi Pejabat Negara seperti Anggota DPR/DPD untuk melaksanakan tugas Reses- Kunker di daerah konstituen sebagai bagian tugasnya, mantan Ketua KPU Kota Pare-pare mempersilahkan pelaksanaan model tatap muka dengan syarat tidak memasang spanduk, baliho dan APK yang bersifat mengajak untuk memilih caleg DPR.

“Sebaiknya menggunakan banner atau spanduk kegiatan reses/kunker saat pertemuan tatap muka dengan masyarakat,” saran Hasruddin Husain.

Sementara di tempat terpisah, hal senada disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan Andarias Duma’, SH., MH (Divisi Hukum dan Diklat) mengatakan
pembatasan melakukan sosialisasi sebelum memasuki masa kampanye, sifatnya hanya mengingatkan dan tidak mengikat.

Baca juga :  JICA Survei di Dua Pulau, Guna Pengembangan Industri Kepulauan

“Ditenggang waktu sebelum masuk masa kampanye, kegiatan pertemuan yang bersifat sosialisasi dengan keluarga dan tim, bisa dilakukan di ruang tertutup/rumah, sehingga tidak terkesan melakukan kampanye yang terselubung,” sambung Andarias diruang kerjanya saat menerima Tim JIP Center. (rk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Hadiri Pesta Rakyat Warga, Lurah Banta-Bantaeng: Kebersamaan Warga RT 15 Jadi Teladan Semarak HUT RI ke-80

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kelurahan Banta-Bantaeng tahun ini terasa istimewa. Paguyuban...

Mentan Amran : SPHP Masif Digelontorkan, Harga Beras Berangsur Turun

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebutkan bahwa harga beras di 13 provinsi tercatat turun....

Puluhan Ribu Massa Akan Kembali Turun Bila Dalang Demo Anarkis tak Ditangkap

PEDOMANRAKYAT, BONE - Puluhan ribu massa akan kembali melakukan demo apabila aparat tidak segera menangkap dalang demo PBB...

Aliyah Mustika Ilham Melayat ke Rumah Duka Almarhum H. Mappaturung Parawansa

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, melayat ke rumah duka almarhum H. Mappaturung Parawansa...