Ukkas, Pemilik 176.000 Batang Rokok Tanpa Pita Cukai Divonis 1 Tahun 4 Bulan dan Denda Tiga Ratus Juta Lebih

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar telah menjatuhkan vonis pidana kepada Terdakwa Ukkas pemilik 176.000 batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal, Senin (13/11/2023).

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH, Vonis Hakim tersebut berupa Pidana Penjara kepada Terdakwa Ukkas selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.

Menghukum terdakwa Ukkas dengan pidana denda sebesar Rp. 302.771.040,- (tiga ratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat puluh rupiah) dan jika dalam waktu 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan, maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan.

"Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum sependapat, yaitu perbuatan Terdakwa Ukkas terbukti melanggar Pasal 54 UU. RI. No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU. RI. No. 39 Tahun 2007 Tentang Cukai," jelas Soetarmi.

Lanjutnya lagi, namun Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel pada 16 Oktober 2023 lalu.

Yaitu meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara kepada Terdakwa Ukkas selama 2 (dua) tahun, menuntut terdakwa Ukkas untuk membayar denda kepada negara sebesar Rp. 302.771.040,- (tiga ratus dua juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu empat puluh rupiah).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel juga menuntut agar barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil merk Daihatsu Grandmax berwarna Silver dengan Nomor Polisi DD 1792 QA, 1 (satu) lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor Polisi DD 1792 QA atas nama pemilik Abd Haris, dengan alamat Jalan Sultan Alauddin LR 06 No. 55, Kelurahan Pa’baeng-baeng Kecamatan Tamalate, Kota Makassar (Dirampas untuk negara), 1 (satu) unit handphone merk Realme C15 warna biru IMEI 1 865736042077076/IMEI 2 865736042077068 (Dirampas untuk negara).

Baca juga :  Sukses Gelar Lomba Tradisional Mandar, Basri : Visi Misi Saya Membawa Napo Menjadi Desa Maju dan Mandiri

Barang kena cukai hasil tembakau (rokok, red) Sigaret Kretek Mesin (SKM) merk GESS Executive sejumlah 22 (dua pulu dua) koli = 880 (delapan ratus delapan puluh) slop = 8.800 (delapan ribu delapan ratus) bungkus = 176.000 (seratus tujuh puluh enam ribu) batang (Dirampas untuk dimusnahkan).

"Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa Ukkas menyatakan sikap pikir-pikir. Namun besar kemungkinan JPU akan ajukan upaya hukum banding, pungkas Soetarmi SH MH.(*/Hdr)

Sumber : Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi SH MH, HP. 081342632335

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Akar Rumput Rayakan Kebersamaan Lewat Milad Beruntun Akhir Pekan Ini

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Komunitas Akar Rumput kembali menunjukkan kehangatan dan kekompakannya. Akhir pekan ini, kelompok yang dikenal akrab dan...

PUKAT Sulsel Desak Penegakan UU Minerba, Tambang Ilegal di Maros Ancam Warga dan Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Debu merah berterbangan di sepanjang poros Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Truk-truk bertonase besar hilir...

Sambut Lomba Kebersihan, Semua Desa di Tomoni Timur Serentak Aksi Bersih Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, LUTIM - Seluruh desa di wilayah Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur, serentak menggelar aksi bersih lingkungan....

Prodi Ekonomi Pembangunan INTI Jeneponto Raih Akreditasi “Baik Sekali” dari LAMEMBA

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO - Kabar membanggakan datang dari Institut Turatea Indonesia (INTI) Jeneponto. Program Studi Ekonomi Pembangunan jenjang Sarjana...