“Jika dahulu, yang dapat memperoleh jaminan hari tua adalah mereka yang bekerja sebagai penerima upah, dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan, pekerja non penerima upah pun dapat menikmatinya,” lanjutnya.
Demikian disampaikan legislator DPR RI saat menggelar sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan di Hotel Khas, Jumat (17/11/2023).
Sosialisasi ini menghadirkan Manager Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kota Makassar, Reinhard Sitohang, yang juga memaparkan hal senada terkait manfaat jika terdaftar selaku peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang hanya mengantongi BPJS ketenagakerjaan dengan manfaat kecelakaan kerja serta jaminan kematian, namun kini mereka dapat menerima tambahan manfaat berupa jaminan hari tua, dengan menambahkan iuran bulanan. Jadi ini seperti menabung untuk jaminan hati tua,” tuturnya. (And)