Bangunan Rumah Kos-kosan Hingga Bahu Jalan, Warga Minta Pemerintah Makassar Turun Tangan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Warga di Jalan Al-Markaz 2, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengeluh karena akses jalan umum yang biasa mereka lalui terhalang akibat ada bangunan rumah Kos-kosan yang mengambil badan jalan.

Akibat adanya rumah kos-kosan itu membuat jalan yang digunakan masyarakat semakin sempit.

"Kami warga disini merasa terganggu dan sangat terhalangi karena bangunan kos-kosan tersebut mengambil bahu jalan," keluh warga berinisial FI (63) kepada awak media, Jumat (17/11/2023).

Bukan hanya lorong yang semakin sempit, pembangunan rumah kos-kosan itu memberikan dampak yang negatif terhadap warga sekitarnya.

Seperti pembuangan airnya memasuki rumah warga, para Ibu Rumah Tangga (IRT) mengaku resah karena air kos-kosan itu masuk di rumahnya.

"Pembuangan airnya masuk ke rumah saya, ini sangat menganggu dan meresahkan," kata IRT PL (69).

Sekadar diketahui pembangunan tersebut sudah berdiri sejak 2021 lalu. Para warga sangat dirugikan karena akses jalan umum tersebut sempit, airnya memasuki area rumah orang dan lainnya.

"Sebenarnya mau di bangun Posyandu Kelurahan Lembo, tetapi karena akses jalan tertutup akibat adanya bangunan rumah kos-kosan akhirnya ndak jadi mi," ungkapnya dengan logat makassar.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat Jl Al-Markaz 2, Riswan Kr Ledeng (47) Sekadar diketahui diduga kos milik HY itu tidak memiliki surat izin membangun alias IMB, bahkan diduga yang bersangkutan tidak memiliki surat tanah. Mengingat dia mendirikan bangunan dan mengambil bahu jalan umum.

Lanjut Kr Ledeng, dalam waktu dekat ini warga akan mengadukan persoalan itu ke Pemerintah Kecamatan Tallo, Pemkot Makassar. Warga meminta kepada aparat pemerintahan agar turun tangan sesegera mungkin.

"Kami selaku warga Lembo berharap, Kelurahan Lembo dan Pemerintah Kecamatan Tallo agar kiranya segara bisa memberikan teguran pemilik kos-kosan dan menurunkan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar," tegas warga bernama Daeng Gassing.

Baca juga :  Saksikan Karya Peserta Lomba Video Literasi, Ini Harapan Bupati Sinjai

Sementara Kepala Kelurahan Lembo Muhammad Armansyah berjanji akan menindaklanjuti bangunan kos tersebut dan siap turunkan Satpol PP ke lokasi kos-kosan tersebut.

"Kami juga sudah mengetahui bangunan tersebut sudah berdiri sejak 2021 lalu," tandas Lurah Lembo Saat di konfirmasi via aplikasi telekomunikasi.(Hdr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SuarAsaESA #8: Sekolah Bisa Semerdeka Ini Belajar Bersama Sanggar Anak Alam Yogyakarta

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA - Sore yang hangat di Rumah Buku SaESA kembali membuka percakapan dengan napas yang sama: pendidikan...

Jejak Dua Generasi Pejuang Makassar

Oleh Arjuna Asnan Amin Alumni Departemen Sejarah, FIB Universitas Hasanuddin Di Makassar, setiap nama jalan sesungguhnya menyimpan kisah. Ada sosok...

Kapolrestabes Medan Berikan Ultimatum Akan Tindaki ‘Panglong’ dan ‘Gudang Botot’ yang Terima Barang Hasil Curian

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak mengultimatum akan menidak tegas kepada 'Panglong' (tempat...

Ambrin BW Simbolon: Jadikan Perbedaan Sebagai Kekuatan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Indonesia lahir dari semangat perbedaan yang disatukan lewat semangat Sumpah Pemuda yang diwariskan sampai sekarang....