Asdatun Kejati Sulsel Mengikuti Pelaksanaan Implementasi Program Tim Terpadu Pelayanan Hukum

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, S.H.,M.Hum.,M.Si mengikuti kegiatan Implementasi Memorandum of Understanding (MoU) Tentang Palaksanaan Program Tim Terpadu Pelayanan Hukum Kamis (23/11/2023) di rumah Restorative Justice Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Turut Hadir dalam Kegiatan ini, ketua Bawaslu Provinsi Sulsel Mardiana Rusli, SE,M.i. Kom, Sekretaris Dinas PMD Pemprov Sulsel A.M. Akbar, S.STP,M.Si, Koordinator Kejati Sulsel Siti Nurhidayah, SH, MH, Komisioner KPU Provinsi Sulsel Dr. Upi Hastati, Kordiv Hukum dan Pengawasan Fakultas Hukum Unhas Achmad,SH,MH, Ketua UKBH FH Unhas Fakultas Ilmu Sosial dan hukum UNM Dr. Herman,SH,M.Hum, Kanwil Kemenag Salman Fattah, S.Pdi,M.Pd, Kanwil BPN Sulsel Achyar Arafat Muclies,SH, Kasubag Umum dan Humas Kanwil Kumham Jean Henry Patu.

Feri Tas dalam sambutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi awal setelah terbentuknya tim terpadu pelayanan hukum sejak ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) pada tanggal 14 November 2023, kepada para Narasumber, hari ini kita melaksanakan kegiatan Pelayanan Hukum bertempat di rumah restorative justice yang telah diresmikan oleh Kajati sulsel, yang kebetulan lokasinya berada di kantor Desa Tenrigangkae Kecamatan Mandai Kabupaten Maros.

Selanjutnya, di tempat-tempat lain yang akan ditentukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. Tim terpadu pelayanan hukum merupakan upaya bersama dari stakeholder terkait dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat khususnya terkait dengan pelayanan hukum.

Di Kejaksaan, hal ini merupakan salah satu tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tun yang dilaksanakan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Namun demikian, tidak dapat dipungkiri, tugas pelayanan hukum masih belum optimal karena semakin kompleksnya permasalahan hukum terkait Perdata dan Tun yang berkembangan dimasyarakat.

Baca juga :  Lantik Kades Wiring Tasi, Bupati Irwan Minta Kades Buat Papan Bicara Desa

Dan untuk menjawab tantangan itu, Jaksa Pengacara Negara di tuntut untuk renponsif, cepat, tepat dan solutif, sehingga pola pelayanan hukum yang selama ini sudah dilaksanakan oleh JPN dengan pola pasif menunggu permohonan layanan baik yang diterima secara langsung dikantor Pengacara Negara maupun melalui digital (aplikasi halo JPN) melalui program ini pola pelaknasananya menjadi aktif dan mendekatkan layanan tersebut langsung kepada masyarakat.

Feri Tas juga mengatakan, tim terpadu pelayanan hukum ini akan memberikan kualitas dan kuantitas pelayanan hukum yang lebih baik, karena permasalahan hukum yang dihadapai masyarakat akan diberikan solusi yang tepat oleh praktisi dan akademisi yang tepat dibidang masing-masing sehingga masyarakat dapat menerima layanan dengan maksimal dan berkualitas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

MK Tolak Gugatan Ombas – Marten, Bupati Baru Toraja Utara Siap Dilantik

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA.- Gugatan Pasangan Ombas-Marten nomor urut 1 atas Pilkada 2024 berakhir setelah pembacaan amar putusan oleh MK,...

Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Polri Lakukan Penyelidikan

PEDOMANRAKYAT, YAHUKIMO - Seorang anggota Polsek Kurima, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, diduga menjadi korban penembakan oleh dua orang...

Kolonel Inf Dannie Hendra Hadiri Rapat Strategis DPD RI Bahas RUU Perkotaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pamen Ahli Bidang Ideologi Politik (Idpol) Poksahli Pangdam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Dannie Hendra, turut serta...

Gandeng Dinkes. Pegawai dan Mitra PLN ULP Tanete Jalani Cek Kesehatan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Dalam rangka memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Nasional, PT PLN (Persero) Unit Layanan...