JPU Kejaksaan Negeri Enrekang Kembali Jebloskan Terpidana Haris Amin Korupsi RS Pratama Belajen

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Mitra Pratama Belajen, Kecamatan Alla, kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021, yakni Haris Amin seorang ASN Dinas Kesehatan Enrekang.

Tersangka Haris Amin sudah digelandang di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, SH, M.Hum, tersangka Haris Amin telah terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 (satu) ke-1 dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.

Padeli menegaskan, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus ini dijatuhkan pada tanggal 31 Oktober 2023, meskipun putusan tersebut baru diterima oleh Kejari Enrekang pada tanggal 20 November 2023.

"Sesaat setelah putusan tersebut diterima, kami langsung melakukan tindakan eksekusi terhadap terpidana," ujar Padeli, Kamis (23/11/2023) membuktikan bahwa tim jaksa telah bergerak cepat untuk mengeksekusi terpidana.

Padeli juga menjelaskan, putusan PN Makassar waktu itu tidak memenangkan pihak kejaksaan, namun JPU dari Kejari Enrekang melakukan upaya hukum kasasi, yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya yang tertanggal 31 Oktober 2023. Hal ini menunjukkan bahwa tim jaksa berkomitmen untuk menjalankan tugas mereka secara profesional dan bertanggung jawab.

Saat ini, Haris Amin telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Makassar dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 1 tahun dengan subsider 1 bulan kurungan.

Padeli kembali menegaskan, kasus tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, sehingga tindakan tegas harus dilakukan untuk menegakan hukum dan memberikan pelajaran bagi orang-orang yang ingin melakukan kejahatan serupa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang kembali menunjukkan komitmen dan dedikasinya dalam penegakan hukum dengan mengeksekusi terpidana kasus ini. (syafar)

Baca juga :  Halal Bihalal Pepabri Pinrang, Panglima Ta' : Kita Sepakat Satu Komando

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jumat Bersih, TNI Turun Bergotong Royong Bersama Warga Citta

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Sejumlah personil TNI Pos Koramil 1423 - 04 Kecamatam Citta turun bergotong royong bersama warga...

Personil TNI – Polri Amankan Ibadah Jumat Agung di Soppeng

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Puluhan personil Polres Soppeng bersama Kodim 1423 dikerahkan untuk pengamanan pelaksanaan ibadah Jumat Agung dan...

Melihat Sebuah Bentor Bersama Pengendaranya Terperosok ke Saluran Air, Anggota Polwan Polres Gowa Tunjukkan Aksi Heroik Berikan Bantuan

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Dalam rangka melaksanakan program Patroli Polwan Menyapa, salah satu program unggulan Kapolres Gowa AKBP Muhammad...

Cegah Perjudian, Tim Gabungan TNI-Polri Gowa Bongkar Lokasi yang Diduga Arena Sabung Ayam di Desa Nirannuang

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Tim gabungan TNI-Polri Kabupaten Gowa melaksanakan kegiatan pengecekan lokasi yang diduga sebagai arena sabung ayam...