PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Mitra Pratama Belajen, Kecamatan Alla, kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2021, yakni Haris Amin seorang ASN Dinas Kesehatan Enrekang.
Tersangka Haris Amin sudah digelandang di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, SH, M.Hum, tersangka Haris Amin telah terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 UU no 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat 1 (satu) ke-1 dengan Pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000, subsidair 1 bulan kurungan.
Padeli menegaskan, setelah putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasus ini dijatuhkan pada tanggal 31 Oktober 2023, meskipun putusan tersebut baru diterima oleh Kejari Enrekang pada tanggal 20 November 2023.
"Sesaat setelah putusan tersebut diterima, kami langsung melakukan tindakan eksekusi terhadap terpidana," ujar Padeli, Kamis (23/11/2023) membuktikan bahwa tim jaksa telah bergerak cepat untuk mengeksekusi terpidana.
Padeli juga menjelaskan, putusan PN Makassar waktu itu tidak memenangkan pihak kejaksaan, namun JPU dari Kejari Enrekang melakukan upaya hukum kasasi, yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung dalam putusannya yang tertanggal 31 Oktober 2023. Hal ini menunjukkan bahwa tim jaksa berkomitmen untuk menjalankan tugas mereka secara profesional dan bertanggung jawab.
Saat ini, Haris Amin telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas 1 Makassar dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya selama 1 tahun dengan subsider 1 bulan kurungan.
Padeli kembali menegaskan, kasus tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat, sehingga tindakan tegas harus dilakukan untuk menegakan hukum dan memberikan pelajaran bagi orang-orang yang ingin melakukan kejahatan serupa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Enrekang kembali menunjukkan komitmen dan dedikasinya dalam penegakan hukum dengan mengeksekusi terpidana kasus ini. (syafar)