Wakapolres Enrekang Pimpin Konferensi Pers Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG -- Kepolisian Resor Enrekang menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selasa (28/11/2023) pagi.

Konferensi Pers yang digelar di lobby Mapolres Enrekang itu dipimpin oleh Wakapolres Enrekang Kompol Sudarman, SE, didampingi Kasat Reskrim Akp Abd.Halim, SH, Kasi Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, SH, MH.

Di depan awak media Wakapolres Enrekang menjelaskan, kasus tersebut terjadi di salah satu kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang yang dilakukan oleh tersangka berinisial K (45) yang merupakan bapak tiri dari korban yang juga merupakan warga Kabupaten Enrekang.

Lanjutnya, kejadian persetubuhan terjadi pertama kali pada tahun 2021, hingga pada bulan Oktober 2023 terjadi di rumah korban saat itu ibu kandung dan adik kandung korban sedang tidak ada di rumah dan saat itulah tersangka melancarkan aksinya.

"Tersangka masuk ke dalam kamar korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memaksa korban," terangnya.

Karena dari desakan dan paksaan sehingga korban dalam keadaan takut dan tertekan dan tidak melakukan perlawan.

Usai kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan pada saat korban berkunjung ke rumah keluarganya, korban takut pulang ke rumahnya.

Dan saat itu pula korban menceritakan kepada paman dan bibinya bahwa dia telah disetubuhi atau dicabuli oleh bapak tirinya.

Dari hasil laporan paman korban sehingga tersangka diamankan oleh Polres Enrekang dan saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya.

“Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” ucap Kompol Sudarman.

Lebih lanjut, perbuatan tersangka dijerat dengan sangkaan pasal yang tidak main-main alias diancam hukuman berat.

Baca juga :  SCC Sarana Untuk Perkenalkan Budaya Daerah

“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 75D UURI no 35 tahun 2014 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelasnya.

Wakapolres Enrekang Kompol Sudarman, SE, menambahkan jika terjadi perlakuan kejahatan terhadap perempuan dan anak, segera masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib agar ditindaklanjuti.

“Saya harap kedepan apabila ada lagi kasus seperti ini atau yang lainnya segera laporkan, jangan berikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan,” Tutupnya. (syafar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

16 Peserta Ikuti Grand Final Pemilihan Duta Anak Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Pemkab Sinjai berkomitmen memberikan perhatian dan kepedulian terhadap hak-hak anak untuk dapat mengembangkan potensi diri...

Gelar Musprov PSMTI DKI Jakarta, Suwarno Hardjo Setio Kembali Terpilih Jadi Ketua

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia (PSMTI) Provinsi DKI Jakarta baru saja menggelar Musyawarah Provinsi...

“Jaga Teman”, Gerakan Senyap Lawan Perundungan di Sekolah

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Di tengah gemuruh dinamika remaja sekolah menengah, sekelompok siswa di Kabupaten Enrekang menyalakan lilin kecil...

Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang Rutin Lakukan Posko

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayahnya, Pj RT RW Kelurahan Kalukuang, rutin melakukan posko di...