Wakapolres Enrekang Pimpin Konferensi Pers Terkait Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, ENREKANG -- Kepolisian Resor Enrekang menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Selasa (28/11/2023) pagi.

Konferensi Pers yang digelar di lobby Mapolres Enrekang itu dipimpin oleh Wakapolres Enrekang Kompol Sudarman, SE, didampingi Kasat Reskrim Akp Abd.Halim, SH, Kasi Humas Polres Enrekang Iptu Agung Yulianto, SH, MH.

Di depan awak media Wakapolres Enrekang menjelaskan, kasus tersebut terjadi di salah satu kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Enrekang yang dilakukan oleh tersangka berinisial K (45) yang merupakan bapak tiri dari korban yang juga merupakan warga Kabupaten Enrekang.

Lanjutnya, kejadian persetubuhan terjadi pertama kali pada tahun 2021, hingga pada bulan Oktober 2023 terjadi di rumah korban saat itu ibu kandung dan adik kandung korban sedang tidak ada di rumah dan saat itulah tersangka melancarkan aksinya.

"Tersangka masuk ke dalam kamar korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara memaksa korban," terangnya.

Karena dari desakan dan paksaan sehingga korban dalam keadaan takut dan tertekan dan tidak melakukan perlawan.

Usai kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan pada saat korban berkunjung ke rumah keluarganya, korban takut pulang ke rumahnya.

Dan saat itu pula korban menceritakan kepada paman dan bibinya bahwa dia telah disetubuhi atau dicabuli oleh bapak tirinya.

Dari hasil laporan paman korban sehingga tersangka diamankan oleh Polres Enrekang dan saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, dia mengakui perbuatannya.

“Tersangka saat ini sudah kita amankan di Polres Enrekang untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” ucap Kompol Sudarman.

Lebih lanjut, perbuatan tersangka dijerat dengan sangkaan pasal yang tidak main-main alias diancam hukuman berat.

Baca juga :  Amankan Perayaan Imlek ke 2574 Kongzili di Tahun 2023, Polres Pelabuhan Makassar Turunkan 125 Personel

“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 75D UURI no 35 tahun 2014 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelasnya.

Wakapolres Enrekang Kompol Sudarman, SE, menambahkan jika terjadi perlakuan kejahatan terhadap perempuan dan anak, segera masyarakat melaporkan kepada pihak berwajib agar ditindaklanjuti.

“Saya harap kedepan apabila ada lagi kasus seperti ini atau yang lainnya segera laporkan, jangan berikan ruang gerak bagi pelaku kejahatan,” Tutupnya. (syafar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Jalin Silaturahmi di Atas Roda: Cerita Wisata Arisan IKB PPSP IKIP UP ke Malino

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Ahad pagi (05/10/2025), langit Makassar masih agak redup ketika rombongan Arisan IKB PPSP IKIP UP...

Kolaborasi STIKES Panakkukang dan Desa Bontolanra Takalar Cegah Diabetes Berbasis Digital

PEDOMAN RAKYAT, TAKALAR .-Mendukung terwujudnya masyarakat desa sehat dan mandiri, tim pengabdian masyarakat dari STIKES Panakkukang bersama mitra...

Semarak Malam Ramah Tamah FISIP Unismuh Makassar, Deng Ical Beri Semangat Pengabdian untuk Wisudawan

PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR.- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Makassar sukses menggelar Malam Ramah Tamah...

SatRes Narkoba Polres Soppeng Penyuluhan Di Desa Watu 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – Kasat Res Narkoba Polres Soppeng AKP Heriyadi Nur SE MM bersama sejumlah anggota menggelar pembinaan...