Pada posko ini, nantinya akan dilengkapi tim dari Polisi Milter (PM), Staf Intel, Staf Teritorial, Sansiber, Infolahta dan Kumdam XIV/Hasanuddin, dengan melalui 4 jalur pengaduan yang dapat dijadikan tempat laporan, diantaranya melalui telepon hotline, QR Code pengaduan, kotak surat pengaduan dan melalui nomor WhatsApp pengaduan.
Posko pengaduan ini juga diisi dengan berbagai referensi serta data-data tentang pelaksanaan Pemilu, sehingga diharapkan kenetralan TNI yang telah tegas diatur dalam ketentuan perundang-undangan dapat terwujud. (*Rz)