AKSI : Pelaku Penganiayaan Wartawan Telah Menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tentang Pers

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Menindaklanjuti kasus penganiayaan seorang wartawan yang viral di media online beberapa waktu lalu, Aktivitas Kontrol Sosial Indonesia (AKSI) berencana akan berunjuk rasa (demo) di depan Kantor Polres Gowa pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 09.00 Wita sampai selesai dengan estimasi massa diperkirakan sebanyak seratus orang dan menggunakan perangkat aksi mobil komando, spanduk dan keranda mayat.

Adapun tuntutan AKSI yaitu mendesak Polres Gowa dalam hal ini Kasat Reskrim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pengniayaan kepada wartawan yang berada di Kabupaten Gowa. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka Kapolres segera copot Kasat, Kanit dan Penyidik Reskrim yang menangani kasus ini.

Hal ini diungkapkan Jenderal Lapangan AKSI, Rafikel Rumaf dengan melayangkan Surat Penyampaian Aksi Nomor : 090/B/AKSI/XII/2023 kepada Polres Gowa melalui Satuan Intelkam pada Rabu (6/12/2023).

"Sehubungan dengan hasil investigasi dari laporan masyarakat serta beberapa sumber yang layak dipercaya terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami salah seorang wartawan media online di Kabupaten Gowa saat hendak meliput masalah tanah, namun kejadian tak terduga saat salah seorang Developer berinisial DN diduga menganiaya serta mengancam ingin membunuhnya," ujar Rafikel.

Ia menambahkan, hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Azasi Warga Negara dan terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran.

"Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, sambungnya, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta Hak Tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan," jelasnya.

Namun ironisnya, lanjutnya, penegak supremasi hukum dalam hal ini Polres Gowa belum menindak lanjuti laporan korban dan belum melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan. (*)

Baca juga :  Muh. Rizal : Gerakan Pemuda Ansor Harus Dibumikan di Seluruh Persada Nusantara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Wali Kota Appi Hadiri Pesta Rakyat di Monumen Mandala, Titip Pesan untuk Kecamatan Ujungpandang

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Monumen Mandala, Minggu malam, 24 Agustus 2025, berubah menjadi pusat keramaian. Ribuan warga berjubel menghadiri...

Andi Gunawan Bantah Isu Ingin Jadi Ketua Harian Taekwondo Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Anggota Bidang Organisasi Taekwondo Indonesia (TI) Pengurus Provinsi Sulawesi Selatan, sekaligus selaku Ketua Tim Penyaringan...

Musprov Taekwondo Sulsel 2025 Digelar September Di Makassar, Penentuan Kepemimpinan Baru

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Taekwondo Indonesia (TI) Sulawesi Selatan akan menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov) pada 13–14 September 2025 di...

TALKs 2025: SaESA Membuka Jalan Kesadaran Pendidikan di Bulukumba

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA – Di sebuah desa di Bulukumba: Bontonyeleng. Suara bambu yang bergemerisik menjadi saksi lahirnya sebuah gerakan...