AKSI : Pelaku Penganiayaan Wartawan Telah Menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tentang Pers

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA - Menindaklanjuti kasus penganiayaan seorang wartawan yang viral di media online beberapa waktu lalu, Aktivitas Kontrol Sosial Indonesia (AKSI) berencana akan berunjuk rasa (demo) di depan Kantor Polres Gowa pada Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 09.00 Wita sampai selesai dengan estimasi massa diperkirakan sebanyak seratus orang dan menggunakan perangkat aksi mobil komando, spanduk dan keranda mayat.

Adapun tuntutan AKSI yaitu mendesak Polres Gowa dalam hal ini Kasat Reskrim untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku pengniayaan kepada wartawan yang berada di Kabupaten Gowa. Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka Kapolres segera copot Kasat, Kanit dan Penyidik Reskrim yang menangani kasus ini.

Hal ini diungkapkan Jenderal Lapangan AKSI, Rafikel Rumaf dengan melayangkan Surat Penyampaian Aksi Nomor : 090/B/AKSI/XII/2023 kepada Polres Gowa melalui Satuan Intelkam pada Rabu (6/12/2023).

"Sehubungan dengan hasil investigasi dari laporan masyarakat serta beberapa sumber yang layak dipercaya terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami salah seorang wartawan media online di Kabupaten Gowa saat hendak meliput masalah tanah, namun kejadian tak terduga saat salah seorang Developer berinisial DN diduga menganiaya serta mengancam ingin membunuhnya," ujar Rafikel.

Ia menambahkan, hal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 4 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Azasi Warga Negara dan terhadap Pers Nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau Pelarangan Penyiaran.

"Untuk menjamin Kemerdekaan Pers, sambungnya, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi serta Hak Tolak sebagai bentuk pertanggungjawaban pemberitaan," jelasnya.

Namun ironisnya, lanjutnya, penegak supremasi hukum dalam hal ini Polres Gowa belum menindak lanjuti laporan korban dan belum melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan. (*)

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Sulsel bersikap Tegas Terhadap Peredaran Narkoba di Rutan Jeneponto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Bangun Karakter Sejak Dini, Danramil Mamajang Ajak Siswa YP PGRI Makassar Jadi Generasi Tangguh dan Cerdas Digital

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Pagi yang cerah di kawasan Jl. Andi Djemma Inspeksi Kanal Selatan, Kelurahan Bontolebang, Kecamatan Mamajang,...

Perpustakaan Desa Sebagai Kunci Masyarakat Cerdas di Era Digital

Oleh: Yulius Saya sering heran. Di zaman di mana semua orang sibuk menatap layar, mengapa perpustakaan masih terlihat sepi...

Temu Akrab dan Studi Wawasan Paskibra se-Luwu Timur, Tomoni Timur Raih Juara II

PEDOMANRAKYAT, LUTIM – Sebanyak 572 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra) tingkat kabupaten dan kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur...

Camat Tomoni Timur Ajak Jemaat GPDI Jaga Kebersihan, Cegah TBC dan Antisipasi DBD

PEDOMANRAKYAT, LUTIM, — Dalam suasana penuh keakraban, Camat Tomoni Timur, Yulius, bersama keluarga mengikuti ibadah Minggu di Gereja...