Catatan dari Seminar Nasional FH Unhas: (2) Pengadil Konstitusi Harus Steril

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Satu kewajiban MK adalah ‘impechment’ (pemakzulan), wajib memberikan pendapat terhadap yang diajukan oleh DPR, MK menyidangkan dan memutusnya. Setelah memutuskan jika bersalah dikembalikan ke MPR dan bersidang kemudian diputuskan apakah Presiden dimakzulkan atau tidak.

Fajlurrahman Jurdi menegaskan, fungsi MK yang sekarang dipersoalkan banyak orang. MK sebagai penjaga, tentaranya konstitusi, maka pengadil konstitusi itu harus betul-betul steril. Mereka haruslah negawaran. Kedua, mereka ini adalah pemberi, penafsir yang paling otoritatif terhadap konstitusi. Tafsiran mereka itu akhirnya menjadi yang dipersoalkan publik. Misalnya, putusan menambah apa yang diminta misalnya, dipersoalkan. Mereka yang diputuskan soal legislator, merumuskan norma baru misalnya dalam putusan No.90. Orang persoalkan.

“Interpretasi ini terlalu jauh karena dia mendalilkan satu frasa yang ada. Konstitusi itu bukan hanya yang tertulis ansich, melainkan konstitusi itu adalah ‘living law’, sesuatu yang hidup karena itu maka putusannya dalilnya tidak harus tertulis.” kata Fajlur.

Konstitusi itu ada dua, konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tertulis itulah yang dikodifikasi di dalam UUD dan yang tidak tertulis itulah konstitusi yang hidup. Karena hidup dan dinamis ada banyak putusannya. Misalnya, bahwa hakim tidak boleh mengadili hakim yang berkaitan dengan dirinya, maka jika itu terjadi, wajib mengundurkan diri.

MK pernah mengadili dirinya, misalnya pada tahun 2007 MK mengatakan“ kami bukan hakim, karena kami bukan hakim, maka kami tidak berwenang diawasi oleh KY. Maka dihapus kewenangan KY Nomor 22 tahun 2004 karena posisi MK bukan hakim. Hakim dan Hakim Konstitusi berbeda, padahal yang mengajukan gugatan itu adalah Hakim Agung. Hakim Agung dan Hakim Konstitusi itu bukan hakim, sehingga bukan objek kewenangan KY. Pada pasal 24b, dia hanya berkewenangan mengawasi perilaku hakim, bukan kode etik perilaku Hakim Agung dan Hakim Konstitusi.

Baca juga :  Antisipasi Kepadatan Kendaraan, Personel Shabara Polres Enrekang Melakukan Pengaturan Arus Lalin

Menurut Fajlur, MK penjaga demokrasi. Selain tentara konstitusi, MK juga tentara demokrasi yang menjaga dan membuat demokrasi itu menjadi stabil. Jadi kalau ada putusan MK membuat keributan, apa iya dia menjadi penjaga demokrasi?

MK juga melindungi hak-hak konstitusi warga negara. Memberikan perlindungan terhadap human right (HAM) Hak-hak itu ada citizen right, civil right.

Ada prinsip di pengadilan konstitusi, yakni pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya. Pengadilan itu dianggap sebagai bank semua hukum, semacam bank hukum, ada semua di dalamnya. Apa yang didalilkan pada saat mengambil keputusan, itu soal lain. Kedua, persidangan terbuka untuk umum. Ada di RPH yang tertutup, tetapi hasilnya dan putusan dibacakan harus terbuka.

Ada kasus misalnya, kata Fajlur memberi contoh, kasus Prof. Guntur, yang menambah kata “ke depan”, itu mestinya sudah selesai di RPH, tetapi ternyata peraturan internal bisa mengatakan, boleh mengubah frasa atau putusan, ketika pada saat dibacakan berjalan, tetapi dengan catatan harus mendapatkan persetujuan dari anggota majelis hakim yang lain. Ketika sidang etik Prof.Guntur, ada masalah yang tidak terkomunikasikan antara ketika Prof Guntur mengusulkan “ke depan” itu. Ketika mau menyampaikan kepada Panitera, dia minta tolong kepada Panitera untuk menyampaikan kepada majelis hakim yang lain, ternyata tidak terkomunikasikan. Akhirnya kemudian bersoal dan Prof Guntur disidangkan oleh majelis etik Hakim MK.

Ketiga, pengadilan prinsip yang paling penting adalah independen dan imparsial. Pemilu ini adalah keadaan politik. Perang semua melawan semua. Pada saat PHPU banyak kekuatan yang mengintervensi ke peradilan. Jika hakimnya tidak independen dan imparsial, maka PHPU bisa menjadi soal. Ini yang harus dijaga.

Baca juga :  PMTI Mantapkan Konsolidasi

Prinsip peradilan konstitusi ini adalah peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Bukan biaya ringan, tapi tanpa biaya. Peradilan di MK itu tanpa biaya.

Hak MK yang lain adalah hak untuk didengar secara imbang dari semua pihak. Juga, hakim aktif di dalam sidang dia ikut mendalilkan. Dalam peradilan TUN misalnya, hakim itu bersifat aktif karena itu dia berhak memberikan beban pembuktian kepada para pihak penggugat maupun tergugat.

“Asas praduga keabsahan adalah tindakan penguasa harus sesuai aturan sampai dibatalkan. UU misalnya atau keputusan KPU menetapkan calon terpilih harus dianggap sah hingga ada putusan MK. Keputusan MK itu adalah KaTUN, tentang PHPU, diadili MK, tidak diadili di TUN,” sebut Fajlur. (Bersambung)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Majelis Tahsin Anak Modul Mengikuti Acara Milad Syech Yusuf Al-Makassari Al-Bantani

PEDOMAN RAKYAT - MAKASSAR. Majelis Tahsin Anak Modul dari Masjid PPSP Gontang Makassar berpartisipasi dalam acara Persaudaraan Cinta...

Gubernur Sulawesi Utara Membuka Penerbangan Perdana Manado-Toraja

PEDOMANRAKYAT, TORAJA - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) memulai penerbangan perdana rute Manado-Toraja menggunakan maskapai Wings Air. Gubernur Sulut...

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Beri Apresiasi Pengiriman Beras Kementan RI untuk Palestina

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM), melalui Bidang Buruh, Tani, dan Nelayan, menyampaikan...

Indonesia Berikan Bantuan 10.000 Ton Beras untuk Palestina, Mentan Amran: Ini Bentuk Solidaritas Nyata

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA — Pemerintah Indonesia menyalurkan bantuan kemanusiaan berupa 10.000 ton beras kepada Palestina. Bantuan ini diserahkan langsung...