PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Pemerintah Kabupaten Enrekang dan Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang permasalahan hukum barang milik daerah dan sertifikasi bidang perdata serta tata usaha negara, di rumah jabatan Bupati Enrekang, Senin (11/12/2023).
Acara tersebut dihadiri Pj Bupati Enrekang, Dr. H. Baba, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli. SH. M.Hum, Pj Sekda Enrekang Andi Sapada, Kepala Pertanahan, para pimpinan OPD, Ketua Baznas, dan beberapa Camat.
Kerjasama ini bertujuan untuk menjamin keamanan barang milik daerah dan sertifikasi bidang perdata serta tata usaha negara agar terhindar dari sengketa di masa depan.
Kejari Enrekang, Padeli. SH. MH menyatakan, kerjasama ini merupakan upaya untuk menjamin keamanan barang milik daerah dan sertifikasi bidang perdata dan tata usaha negara. Diharapkan, kerjasama ini dapat mencegah terjadinya kasus sengketa di masa depan.
Sementara Pj Bupati menyampaikan, tujuan kerjasama ini untuk memberikan bantuan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara terkait aset di OPD. Dimana kerjasama ini, Kejaksaan Negeri Enrekang akan memberikan pertimbangan hukum, pergerakan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya kepada pemerintah kabupaten.
"Intinya Kejaksaan Negeri siap menjadi garda terdepan dalam penanganan permasalahan hukum milik daerah dan sertifikasi melalui kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Enrekang," tandasnya. (Syafar)