Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Enrekang M. Idris Sadik menyampaikan, hal ini merupakan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengatakan, Drs. Muhammad Zainal dan Ir Mule saat ini telah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Enrekang sisa masa jabatan 2019-2024.
“Kami juga mengucapkan selamat datang kembali di DPRD Kabupaten Enrekang dan sebagai pengganti dalam melaksanakan tugas. Kepada saudara Muhammad Zainal dan Mule sudah dapat beraktifitas dan melanjutkan tugas yang telah di emban anggota DPRD sebelumnya,” jelasnya.
Selanjutnya dia juga menyampaikan atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Enrekang serta seluruh masyarakat Kabupaten Enrekang, penghargaan dan ucapan terimakasih yang tulus kepada Ir. Runjaya Kasmadi dan Sudarmin Tahir atas pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Enrekang. (syafar)