PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Enrekang sukses melaksanakan Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Kabupaten Enrekang pada Rabu (13/12/2023).
Acara ini diadakan dalam rangka pengambilan ucapan sumpah janji kepada dua orang anggota DPRD Kabupaten Enrekang Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk masa jabatan 2019-2024.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Enrekang M. Idris Sadik, didampingi wakil ketua 1 DPRD Enrekang Ikrar Erang Batu, dan Pj Bupati Enrekang yang mewakili Pj Sekda Enrekang Andi Sapada. Seluruh anggota DPRD Kabupaten Enrekang turut hadir.
Selain itu, juga dihadiri Danramil 1419-02 Enrekang, Wakapolres Enrekang, Kejari Enrekang, Pengadilan Enrekang, Depag Enrekang, Pengadilan Agama, Baznas Enrekang, dan sejumlah pejabat lingkup Pemkab Enrekang.
Adapun dua nama sebagai PAW sisa masa jabatan yakni Drs. Muhammad Zainal, MA dari partai PBB dapil 1 yang menggantikan Runjaya Kasmidi, dan Ir. Mule dari Partai Hanura dapil 3 yang menggantikan Sudarmin Tahir
Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Enrekang M. Idris Sadik menyampaikan, hal ini merupakan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengatakan, Drs. Muhammad Zainal dan Ir Mule saat ini telah resmi menjadi anggota DPRD Kabupaten Enrekang sisa masa jabatan 2019-2024.
"Kami juga mengucapkan selamat datang kembali di DPRD Kabupaten Enrekang dan sebagai pengganti dalam melaksanakan tugas. Kepada saudara Muhammad Zainal dan Mule sudah dapat beraktifitas dan melanjutkan tugas yang telah di emban anggota DPRD sebelumnya," jelasnya.
Selanjutnya dia juga menyampaikan atas nama pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Enrekang serta seluruh masyarakat Kabupaten Enrekang, penghargaan dan ucapan terimakasih yang tulus kepada Ir. Runjaya Kasmadi dan Sudarmin Tahir atas pengabdiannya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Enrekang. (syafar)