PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - 2 (dua) pria yaitu Alfian Yavisyar alias Appi (23) dan Chandra Alam Dinasti alias Candra (23) diamankan oleh anggota Polsek Rappocini usai menjambret handphone milik seorang pelajar di depan SMA Negeri 9 Makassar Jl. Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengungkapkan, kedua pelaku pria tersebut dibekuk di lokasi persembunyiannya di Jalan Lakiong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu kemarin (16/12/2023).
"Sebelumnya Kedua pelaku ini telah menjalankan aksinya di 6 (enam) TKP, yakni 3 (tiga) kali di Rappocini dan 3 (tiga) kali juga di Tamalate," ungkap Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf di Mapolsek Rappocini, Senin (18/12/2023).
Lanjut Perwira berpangkat 3 (tiga) balok emas itu menerangkan, saat itu korban yang merupakan seorang siswi SMAN 9 Makassar bernama Deva Diana sementara berkendara dengan menggunakan sepeda motor listrik sambil menggenggam Hp berjenis Android.
"Maka sekelebat para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor (pelaku Chandra pengendara, Alfian dibonceng, red). Alfian yang mengeksekusi dan langsung merebut android yang sedang ditenteng korban Devi," beber Kapolsek Rappocini.
Urai AKP Yusuf lagi, kerugian materil yang diderita oleh korban lebih kurang sebesar Rp 3 juta dan salah satu pelaku itu memang merupakan residivis pencurian dengan kekerasan dan kakinya pernah merasakan timah panas dari kepolisian.
Alfian Yavisyar alias Appi (23) dan Chandra Alam Dinasti alias Candra (23) pun terancam dijerat pasal 365 ayat 1 yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian mengamankan 2 (dua) alat bukti yaitu sebuah motor yang digunakan pelaku dan sebuah handphone berjenis Android.
"Sementara untuk motif pencurian adalah akibat desakan ekonomi, dan uang hasil dari penjualan handphone curian tersebut, pelaku berikan kepada isterinya," tandas Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf.(Hdr)