Dua Pelaku Penjambretan Hp di Jalan Karunrung Terancam 9 Tahun Bui

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - 2 (dua) pria yaitu Alfian Yavisyar alias Appi (23) dan Chandra Alam Dinasti alias Candra (23) diamankan oleh anggota Polsek Rappocini usai menjambret handphone milik seorang pelajar di depan SMA Negeri 9 Makassar Jl. Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf mengungkapkan, kedua pelaku pria tersebut dibekuk di lokasi persembunyiannya di Jalan Lakiong, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, Sabtu kemarin (16/12/2023).

"Sebelumnya Kedua pelaku ini telah menjalankan aksinya di 6 (enam) TKP, yakni 3 (tiga) kali di Rappocini dan 3 (tiga) kali juga di Tamalate," ungkap Kapolsek Rappocini, AKP Muhammad Yusuf di Mapolsek Rappocini, Senin (18/12/2023).

Lanjut Perwira berpangkat 3 (tiga) balok emas itu menerangkan, saat itu korban yang merupakan seorang siswi SMAN 9 Makassar bernama Deva Diana sementara berkendara dengan menggunakan sepeda motor listrik sambil menggenggam Hp berjenis Android.

"Maka sekelebat para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor (pelaku Chandra pengendara, Alfian dibonceng, red). Alfian yang mengeksekusi dan langsung merebut android yang sedang ditenteng korban Devi," beber Kapolsek Rappocini.

Urai AKP Yusuf lagi, kerugian materil yang diderita oleh korban lebih kurang sebesar Rp 3 juta dan salah satu pelaku itu memang merupakan residivis pencurian dengan kekerasan dan kakinya pernah merasakan timah panas dari kepolisian.

Alfian Yavisyar alias Appi (23) dan Chandra Alam Dinasti alias Candra (23) pun terancam dijerat pasal 365 ayat 1 yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.

Dalam perkara tersebut, pihak kepolisian mengamankan 2 (dua) alat bukti yaitu sebuah motor yang digunakan pelaku dan sebuah handphone berjenis Android.

"Sementara untuk motif pencurian adalah akibat desakan ekonomi, dan uang hasil dari penjualan handphone curian tersebut, pelaku berikan kepada isterinya," tandas Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf.(Hdr)

Baca juga :  Semarak Bhayangkara Ke-78, Polres Pelabuhan Makassar Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Kepulauan Sangkarrang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

SMP Negeri 1 Watansoppeng Juara Umum FLS3N Tahun 2025 Kab. Soppeng 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG – SMP Negeri 1 Watansoppeng sebagai salahsatu sekolah favorit di Kabupaten Soppeng kembali menambah koleksi penghargaan...

Panitia Konferensi PWI Kab.Soppeng Audience Dengan Kapolres 

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG ,Setelah melakukan audience dengan Bupati dan Wakil Bupati Soppeng ,panitia konferensi PWI Kabupaten Soppeng belum lama...

YSE: Apresiasi Seni Budaya 2025 Wujud Penghargaan atas Karya Seniman dan Budayawan di Sulawesi Selatan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Yayasan Sulapa Eppae (YSE) melaksanakan Program Kolaborasi Antar Institusi Kebudayaan pada Program Dana Indonesiana Tahun 2024-2025...

Danrem 141/TP Pimpin Serah Terima Enam Dandim di Kodim 1414/Tator

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA - Tujuh Pucuk Pimpinan di wilayah Korem 141 Todopuli Sulawesi Selatan resmi berganti, satu jabatan...